Jokowi Berikan Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Ini Respons Muhammadiyah

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti menanggapi terkait dengan kebijakan Presiden Jokowi yang memberikan izin usaha pertambangan khusus kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.
Abdul Mu'ti mengatakan, bahwa hal tersebut adalah sepenuhnya kewenangan dari pemerintah. Namun, ia meyakini bahwa izin tersebut tidak lantas diberikan begitu saja.
Advertisement
“Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” katanya, dalam keterangan resminya diterima Senin (3/6/2024).
Ia juga menegaskan, bahwa sampai saat ini tidak ada pembicaraan pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang.
“Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama,” jelas Mu’ti.
Ia juga menyampaikan, bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan juga negara.
Izin soal pengelolaan tambah oleh ormas keagamaan ini tertuang dalam PP Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Lewat aturan tersebut, Presiden Jokowi mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan. PP ini ditetapkan oleh suami itu pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.
Di beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara kepada ormas keagamaan dimunculkan, salah satu ketentuan yang diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan," demikian bunyi Pasal 83A ayat I. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |