Bawaslu Bondowoso Lakukan Kajian Soal PKD yang Pernah Diberhentikan dari PPS

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso, tengah melakukan kajian atas persoalan rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Kecamatan Pujer.
Dimana PKD Desa Alassumur atas nama Muhammad Naufal Zafilul Khoir, pernah diberhentikan dari penyelenggara PPS Desa Pedasan, Kecamatan Pujer, karena terbukti meloloskan KPPS titipan caleg dari Golkar.
Advertisement
Komisioner Bawaslu Bondowoso Divisi SDM Organisasi dan Diklat sekaligus Ketua Pokja, M Hasyim mengaku telah memanggil dan mengklarifikasi ke pihak Panwascam Pujer, sebab pembentukan PKD merupakan kewenangan Panwascam.
Pihaknya pun mengklarifikasi persoalan PKD yang pernah mendapatkan sanksi pemberhentian dari KPU saat menjaga anggota PPS.
Namun demikian, kata dia, Bawaslu tidak bisa serta-merta mem-PAW yang bersangkutan. Tetapi juga akan melakukan klarifikasi terhadap PKD dimaksud.
Menurutnya, Bawaslu juga mengantongi surat pemberhentian dari KPU Bondowoso terhadap Naufal dan sudah mempelajari isi putusan tersebut.
“Kita minta kepada KPU berkas pemberhentian PPS tersebut (PKD Alassumur sekarang, red), dan kemarin sudah dikasih,” kata dia, Selasa (4/6/2024).
Berdasarkan surat pemberhentian dari KPU itu, ternyata yang bersangkutan diberhentikan secara tetap sebagai PPS. Sementara yang dilarang untuk mendaftar di PKD jika diberhentikan secara tidak hormat.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan kajian dengan komisioner yang lain termasuk pimpinan Bawaslu. Kemudian akan ditindaklanjuti bersama Panwascam.
“Besok kita panggil lagi Panwascam, putusannya teman-teman Panwascam, bagaimana kajiannya terhadap saudara Naufal yang itu kena sanksi pemberhentian tetap,” terang dia.
Hasil klarifikasi terhadap Panwascam, selama proses penjaringan PKD di Kecamatan Pujer justru tidak ada aduan masyarakat. Malah yang diadukan bukan Naufal.
Baru setelah akan dilantik, ada informasi awal atau aduan tentang PKD atas nama Naufal yang isi aduannya pernah diberhentikan sebagai penyelenggara.
“Sehingga kita tidak sempat melakukan kajian detik-detik mau dilantik itu. Padahal, masalah selama penjaringan itu tidak ada. Pada saat pelantikan baru ada informasi awal,” imbuh dia.
Sementara terkait putusan yang akan diambil, pihaknya masih akan melakukan kajian. Apakah nanti akan berlanjut sebagai PKD atau di-PAW.
“Karena sebagai penegak keadilan Pemilu tentu ya mempertimbangkan masukan-masukan yang lain, pertimbangan kita ambil,” tegas Komisioner Bawaslu Bondowoso Divisi SDM Organisasi dan Diklat ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |