Politik

KPU Bondowoso Sebut Dua PPK yang Diduga Pengurus Parpol Namanya Dicatut

Kamis, 06 Juni 2024 - 02:39 | 56.42k
Ketua KPU Bondowoso Junaidi saat dikonfirmasi sejumlah awak media (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Ketua KPU Bondowoso Junaidi saat dikonfirmasi sejumlah awak media (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Dua komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso diadukan ke Bawaslu setempat, karena terindikasi sebagai pengurus Partai Politik (Parpol). 

Aduan tersebut dilancarkan oleh Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), dengan teradu Hoirurotul Rizkia sebagai PPK Kecamatan Botolinggo dan Alif Akbarul Muslim sebagai PPK Kecamatan Tapen.

Advertisement

Ketua KPU Bondowoso, Junaidi menilai, dua anggota PKK itu namanya dicatut oleh oknum Parpol untuk dijadikan pengurus.

Menurutnya, KPU telah memastikan semua pendaftar PPK yang lolos seleksi administrasi saat penjaringan anggota bukan anggota apalagi pengurus parpol. 

Ia menegaskan, pendaftar atas nama Hoirurotul Rizkia dan Alif Akbarul Muslim tidak terdaftar dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

"Saya konfirmasi ke yang bersangkutan, jawabnya tidak. Dicek di Sipol juga tidak ada. Kemungkinan dicaplok orang parpol," kata dia.

Kedua anggota PPK tersebut kata Junaidi, juga telah menandatangani surat pernyataan resmi bahwa tidak sedang menjadi anggota maupun pengurus parpol.

"Kalau pihak JaDI menemukan bukti berupa SK. SK kan bisa dibuat kapan saja. Buktinya itu perlu divalidasi," terang dia. 

Junaidi juga mengungkapkan, dua anggota PPK tersebut juga pernah menjadi penyelenggara pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya dan tidak ada masalah.

“Ini kan menjadi kajian juga. Kok orang netral kemudian dijadikan pengurus parpol," kata pria yang pada 13 Juni akan mengakhiri masa jabatannya. 

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Bondowoso Nani Agustina, telah membentuk tim untuk menelusuri aduan JaDi. Hal itu sesuai dengan Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

"Sesuai dengan Perbawaslu 8, kami bentuk tim investigasi tentang data yang disampaikan oleh JaDI kepada Bawaslu Bondowoso," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024) kemarin. 

Menurutnya, Bawaslu tengah mencari  data pembanding dengan data yang disodorkan JaDI. Yakni berupa SK parpol Kecamatan Tapen dan Kecamatan Botolinggo. 

"Bawaslu menurunkan tim untuk mengunduh ke SIPOL, untuk ke parpol dan untuk ke KPU. Hal ini dilakukan untuk melakukan cross check bukti yang disodorkan JaDI," kata Nani.  (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES