Soal Putusan MA Terkait Usia Kepala Daerah, Pakar: Memberikan Kesempatan Anak Muda

TIMESINDONESIA, MALANG – Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang batas usia calon kepala daerah menjadi pro kontra di masyarakat. Ada yang setuju dan mendukung, ada pula yang kurang setuju.
Beberapa pihak yang kurang setuju berpendapat, bahwa putusan ini diambil hanya untuk menguntungkan pihak tertentu saja. Dalam hal ini, ditujukan untuk putra sulung presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang hendak dicalonkan sebagai Bakal Calon Wakil Gubenur DKI Jakarta.
Advertisement
Beberapa yang setuju, menanggapi hal ini dengan santai. Lantaran memang tidak banyak yang diubah dari putusan tersebut. MA hanya mengubah dari yang sebelumnya minimal berusia 30 tahun untuk calon gubernur dan Wakil gubernur, menjadi minimal berusia 30 tahun saat dilantik menjadi gubernur atau wakil gubernur. Selain itu, putusan ini juga dianggap memberikan ruang bagi generasi muda masa kini.
Menanggapi hal ini, pakar kebijakan publik Universitas Brawijaya, Prof. Drs. Andy Fefta Wijaya., MDA., Ph.D mengatakan, keputusan ini memang bisa dilihat secara negatif dan positif. Dia secara pribadi menilai bahwa tidak ada yang salah dengan putusan yang dikeluarkan oleh MA ini.
Pria yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UB ini berpendapat, batasan usia bukan menjadi hal yang patut untuk diperdebatkan secara berlebihan. Mengingat kapabilitas seseorang juga tidak bisa hanya didasarkan pasa usia.
"Jadi tidak ada salahnya apabila kita memberikan kesempatan kepada generasi muda. Apalagi jika mereka memang pantas untuk mendapatkan kesempatan itu," ujarnya.
Menurutnya, memang tidak ada salahnya jika anak muda diberikan ruang yang lebih luas daripada sebelumnya. Mengingat saat ini jumlah generasi muda atau yang tergolong generasi Z dan Milenial memang lebih dominan dibanding generasi X dan baby boomer atau yang berada di rentang usia 40 hingga 74 tahun.
Mengacu pada Data Pemilih Tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat sebanyak 204 juta pemilih dalam Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 66,8 juta pemilih berasal dari generasi milenial, dari gen Z sebanyak 46,8 juta pemilih, sisanya baru dibagi oleh beberapa generasi.
"Jika melihat sejarah, pemimpin Indonesia di masa lalu juga ada yang dari kalangan muda. Contohnya Jenderal Sudirman, diangkat sebagai panglima besar TNI waktu itu berumur 30 tahun," ucapnya.
Selain itu masih ada banyak lagi tokoh Indonesia dari kalangan muda, yang berhasil menjadi pemimpin besar. Hal ini menunjukan bahwa generasi muda juga punya potensi untuk bisa membawa sebuah negara menjadi lebih baik jika diberi kesempatan.
"Jadi menurut saya, orang-orang tua juga harus legowo. Dalam beberapa situasi, anak muda bisa lebih produktif dan visioner. Ruang seperti ini tujuan paling utamanya adalah untuk peningkatan layanan," terangnya.
Pria yang mendapatkan gelar doktoralnya di The Flinders University Australia itu melanjutkan, jika ada pihak yang menyebut bahwa putusan ini hanya untuk kepentingan salah satu pihak, hal ini tidak akan berdampak pada apapun. Karena pada akhirnya, keputusan untuk dipilih dan memilih tetap ada di tangan masyakarat.
"Nanti kan yang memutuskan tetap masyarakat. Walaupun masih muda tapi dianggap memang sudah pantas, ya mau bagaiamana," pungkas Prof Andy. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |