Politik Pilkada 2024

Calon Pemilih Pilkada Malang 2 Juta Lebih, KPU Kabupaten Malang Siapkan 7 Ribu Pantarlih

Jumat, 07 Juni 2024 - 19:11 | 33.75k
Khilmi Arif, Anggota KPU Kabupaten Malang, Kordiv Perencanaan, Data, dan Informasi. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
Khilmi Arif, Anggota KPU Kabupaten Malang, Kordiv Perencanaan, Data, dan Informasi. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada 2024

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang berencana membentuk petugas pendafataran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Kabupaten Malang 2024. Ini menyusul telah diterimanya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari KPU RI. 

"Kami sudah menerima DP4 hasil sinkronisasi dari KPU RI sejumlah 2.046.889 orang. KPU Kabupaten Malang juga sudah memetakan DP4 ke dalam 3.960 TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk Pilkada Kabupaten Malang nanti," terang Khilmi Arif, anggota KPU Kabupaten Malang Kordiv Perencanaan, Data, dan Informasi kepada TIMES Indonesia, Jumat (7/6/2024). 

Advertisement

Dengan diterimanya DP4 berikut pemetaaan jumlah TPS tersebut, kata Khilmi, pihaknya merencanakan pembentukan Pantarlih, yang rencananya dijadualkan mulai diumumkan pada 13 Juni 2024 mendatang. 

"Jumlah pantarlih yang dibutuhkan sebanyak 7.602 orang. Mereka akan dibentuk melalui pendaftaran resmi, dan rencanannya ditetapkan pada 23 Juni 2024," terangnya. 

Khilmi menambahkan, Pantarlih yang akan dibentuk KPU Kabupaten Malang ini, akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih sesuai DP4. 

Ia merinci, terdapat 318 TPS yang pemilihnya di bawah 400 pemilih/TPS, sehingga cukup 1 petugas Pantarlih. Adapun sisanya, yakni sebanyak 3.642 TPS, jumlah pemilihnya di atas 400, sehingga akan dialokasikan 2 Pantarlih. 

"Nantinya, ditentukan 2 orang Pantarlih untuk TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 400 pemilih," tandasnya. 

Pada Pilkada Serentak tahun 2024 ini sendiri, jumlah pemilih tiap TPS sudah ditentukan oleh KPU RI, yakni paling banyak 600 pemilih. 

Khilmi menambahkan, KPU Kabupaten Malang memetakan DP4 tersebut ke dalam TPS sesuai dengan prinsip-prinsip pemetaan TPS dalam Pilkada Kabupaten Malang. Di antaranya, tidak memisahkan calon pemilih dalam satu KK ke TPS yang berbeda, tidak menggabungkan pemilih antardesa/kelurahan, serta memperhatikan aspek geografis. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES