Dengan Dua Tiket, Zulmi Siap Berlaga di Pilkada Probolinggo

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Harapan Zulmi Noor Hasani untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 Kabupaten Probolinggo pada 27 November 2024 semakin kuat.
Ketua Tim Delegasi Zulmi, Nur Ali Husin, mengonfirmasi jika dalam pertemuan terakhir dengan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Kamis (4/7/2024) dan pemanggilan ke DPW Nasdem, Rabu (3/7/2024), Zulmi resmi diusung sebagai Bakal Calon Bupati oleh kedua partai tersebut.
Advertisement
"Dengan dukungan penuh dari Nasdem dan PDI Perjuangan, siap bertarung di Pilkada Probolinggo 2024," ujar Nur Ali, Sabtu (5/7/2024).
Zulmi yang merupakan putra kedua dari tokoh politik Hasan Aminuddin, semakin yakin dengan pencalonannya sebagai Bupati dari dua partai besar tersebut.
Proses penerbitan surat rekomendasi dari kedua partai kini sedang berlangsung dan tinggal menunggu rekomendasi turun.
"Dua tiket pastikan mas Zulmi bertarung di Pilkada Kabupaten Probolinggo,” beber Nur Ali.
Selain Nasdem dan PDI Perjuangan, Zulmi juga mendapat dukungan dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Komunikasi intensif dengan Partai Hanura juga menunjukkan sinyal positif akan bergabungnya Hanura dalam barisan pendukung Zulmi.
"Insya Allah, Partai Hanura akan bergabung dengan kami," ungkap Nur Ali.
Dukungan ini bukan tanpa alasan. Banyak masyarakat yang menginginkan Zulmi sebagai pemimpin karena kedekatannya dengan warga Probolinggo.
"Kami usung mas Zulmi karena kami ingin memberikan calon bupati dari rakyat untuk rakyat. Bupati adalah Pemimpin Rakyat bukan Pemimpin satu Golongan," tegas Nur Ali.
Mengenai calon pendamping Zulmi, Nur Ali menyatakan jika keputusan tersebut akan diserahkan kepada partai koalisi.
"Kami serahkan keputusan ini pada partai koalisi dan mas Zulmi sendiri," pungkasnya.
Sebagai informasi, Partai Nasdem memiliki delapan kursi di Kabupaten Probolinggo dan PDI Perjuangan tujuh kursi.
Sementara itu, PAN tidak berhasil mendapatkan satu kursi pun dalam Pileg 14 Februari 2024 lalu.
Di Kabupaten Probolinggo, seorang calon kepala daerah harus didukung oleh minimal 20 persen kursi di parlemen, yang berarti mereka memerlukan setidaknya 10 dari total 50 kursi DPRD. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ryan Haryanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |