Politik

Wakil Ketua Pansus DPD Ungkap Aksi Ubah Tatib Sepihak: Otoriter dan Dipaksakan

Selasa, 16 Juli 2024 - 15:49 | 21.76k
Keterangan Pers Gerakan Perubahan DPD RI. Foto: RafyqPanjaitan/TimesIndonesia
Keterangan Pers Gerakan Perubahan DPD RI. Foto: RafyqPanjaitan/TimesIndonesia
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua Pansus DPD RI Hasan Basri mengungkapkan bahwa perubahan tata tertib (tatib) DPD RI terkait mekanisme pemilihan pimpinan DPD RI untuk periode 2024-2029 dipaksakan.

Bahkan, Hasan Basri menilai bahwa pimpinan DPD RI saat ini yang dipimpin La Nyalla Mattalitti otoriter, karena memaksakan perubahan tatib DPD RI.

Advertisement

Hal inilah yang menjadi penyebab kericuhan yang terjadi pada Rapat Paripurna DPD RI pada Jumat (12/7/2024) lalu.

Demikian disampaikan Hasan Basri dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (17/7/2024).

"Kita selama dua tahun ini sudah cukup diam dengan kepemimpina. Yang cukup otoriter dipaksakan hanya untuk kepentingan pribadi pimpinan DPD RI," ujarnya.

"Puncaknya memang pada sedang paripurna. Ada kesewenang-wenangan pimpinan merancang tata tertib yang mereka rancang dan susun sendiri," imbuhnya.

Hasan Basri menegaskan bahwa perubahan Tatib DPD RI melanggar peraturan nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib DPD RI terkait pimpinan DPD.

Pada Pasal 46 ayat 2 Tatib DPD RI itu diatur bahwa pimpinan DPD RI terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua meliputi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III yang mencerminkan keseimbangan wilayah dan bersifat kolektif kolegial. 

"Nah mereka mau ubah, dengan membentuk Timja, dan dalam sidang paripurna timja tidak berhak menyampaikan sesuatu dalam Sidang Paripurna itu sendiri," ucap dia.

"Kata mereka Perubahannya 3-5 persen, itu berbahaya. Karena menghilangkan hak hak anggota yang baru atau bahkan seluruh anggota. Menghilangkan hak-hak daripada anggota itu persoalan serius," imbuhnya.

Sementara, lanjut Hasan Basri, perubahan tatib itu hanya bisa diusulkan BK, minimum alat kelengkapan atau minimum 20 persen anggota. 

"Timja itu cacat prosedur," tegasnya 

"Seharusnya tatib itu dibuat, ada caranya, anda setuju dengan catatan atau tolak dengan catatan, bukan diserahkan kepada pimpinan DPD RI. Ketua DPD RI itu sendiri anggota Pansus Tatib, yang selama rapat-rapat pansus tidak pernah hadir. Keotoritarian itu ingin kita hentikan," katanya.

Sementara itu, Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai mengungkapkan bahwa kericuhan pada Rapat Paripurna terakhir merupakan luapan senator.

Pasalnya para pimpinan DPD RI saat ini berupaya keras mempertahankan kekuasaannya, lewat perubahan Tatib DPD RI.

"Jadi kejadian kemarin itu bukan serta merta. namun ini dari satu sebab akibat yang berkepanjangan. Kemudian sistem manajemen yang keliru dan dibangun oleh pimpinan dan terkesan otoriter dan terlalu memikirkan kepentingan status quo yang mereka bentuk yang mereka audah rancang itu. Dan ini mencoba untuk mempertahankan kekuasaan di periode 2024-2029," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES