Politik

Hensat: Sultan Najamudin Figur Muda, Punya Pengalaman dan Visi Membangun DPD RI

Rabu, 17 Juli 2024 - 21:58 | 21.48k
Pengamat Politik Hendri Satrio (Hensat). (FOTO: dok. Antara)
Pengamat Politik Hendri Satrio (Hensat). (FOTO: dok. Antara)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPD RI menjadi biang keladi atas kericuhan Rapat Paripurna DPD RI yang digelar pada Jumat (12/7/2024) lalu. Ditengarai perubahan tersebut untuk memuluskan LaNyalla kembali memimpin DPD RI. 

Pengamat Politik Hendri Satrio (Hensat) berpandangan, salah satu yang berpeluang besar memimpin serta membangun DPD adalah Wakil Ketua DPD RI 2019-2024 Sultan B Najamudin. 

Advertisement

"Sultan memiliki semua persyaratan untuk bisa menjadi Ketua DPD RI, dia masih muda punya pengalaman sebagai pimpinan DPD, dan juga memiliki visi misi membangun yang baik, bukan saja untuk kebaikan DPD tapi kebaikan rakyat juga," ucap Hensat saat dihubungi wartawan, Rabu (17/7/2024). 

"Nah sekarang tinggal bagaimana anggota DPD yang lain terutama yang masih baru baru itu membuka hati dan pikiran untuk menerima anak muda memimpin di DPD. Jadi peluangnya sangat mungkin," tegasnya. 

Hendri Satrio menilai perubahan tata tertib (tatib) DPD RI terkait mekanisme pemilihan pimpinan untuk periode 2024-2029, sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

Sebab, perubahan aturan itu bisa menguntungkan kelompok tertentu. Dalam hal ini agar La Nyalla Mattalitti kembali menjadi Ketua DPD RI di periode berikutnya.

"Abuse of power, menyalahgunakan kekuasaan dengan mengubah aturan walaupun lagi ngetren tuh harusnya tidak boleh dibenarkan, karena itu salah. Apalagi kemudian aturan itu diubah untuk menguntungkan salah satu kelompok saja," terangnya. 

Pendiri Lembaga Survei KedaiKopi ini menyebut, seharusnya aturan yang sudah ada tidak perlu diubah. Mengingat, saat ini adalah masa terakhir anggota DPD periode 2019-2024.

"Seharusnya tidak perlu diubah peraturannya hanya untuk kepentingan kelompok tertentu, jadi biarkan saja," beber Hensat. 

Lebih lanjut, Hensat menambahkan, anggota dewan termasuk senator DPD RI merupakan sosok bijak yang mengedepakankan kepentingan orang banyak di atas kepentingan pribadi.

Sehingga, menurutnya salah besar jika perubahan aturan atau tatib DPD RI itu dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu (LaNyalla). 

"Kalau kemudian orang-orang bijak ini ternyata lebih mengedepankan kepentingan pribadi itu jadi salah. Ke mana kebijakan yang sudah mereka miliki dan kemudian bagaimana rasa untuk mengembangkan atau memajukan negara jika kemudian kebijaksanaan yang sudah dimiliki para anggota DPD itu menghilang," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES