Kaji PKPU 8 2024, Bawaslu Bondowoso Minta Panwascam Awasi Setiap Tahapan Pilkada

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso meminta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) intens melakukan pengawasan setiap tahapan Pilkada 2024.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bondowoso mengajak Panwascam melakukan kajian Peraturan KPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Advertisement
Kegiatan tersebut diikuti oleh 46 anggota Panwascam di 23 kecamatan. Masing-masing mendelegasikan Kordiv HPP (Hukum dan Penindakan Pelanggaran) didampingi ketua. Kegiatan berlangsung di Aula Rapat Bawaslu, Jalan Santawi, Kamis (18/7/2024).
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bondowoso, Ahmad Zairuddin menjelaskan, pihaknya mengajak Panwascam mengkaji PKPU nomor 8 tahun 2024.
Bawaslu ingin agar Panwascam mengawasi setiap tahapan Pilkada 2024 dengan benar. Baik dari proses pencalonan kepala daerah, kampanye hingga proses pemilihan nanti.
“Kita ingin mengajak Panwascam dan jajarannya hingga ke bawah, agar memahami tahapan Pilkada 2024,” terang dia.
Menurutnya, setiap kegiatan baik di KPU maupun Bawaslu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apalagi Pengawas harus paham regulasi dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya.
Ia juga mengungkapkan, dalam tahapan Pilkada ini, ada tahapan yang berpotensi ada pelanggaran. Kondisi itu kemudian yang menjadi titik tekan agar dilakukan pengawasan lebih intens.
Dalam Bimtek kali ini lanjut dia, Bawaslu juga membahas tentang syarat calon kepala daerah seperti ijazah dan usia cakada. Dimana usia calon kepala daerah minimal 30 untuk Gubernur dan minimal usia 25 tahun untuk bupati/walikota.
“Batas maksimal gimana, kalau sudah pensiun kalau dia ASN, atau sudah umur 70 gimana. Selama tidak diatur di aturan itu ya boleh,” jelas alumnus Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton Probolinggo tersebut.
Ia juga mengungkapkan, Pilkada ini memiliki kedekatan psikologis lebih pada pemilihnya dibanding Pileg. Apalagi saat kampanye, potensi pelanggaran bisa saja terjadi.
“Oleh karena itu, Teman-teman itu diajak mengkaji potensi pelanggaran itu. Sehingga jika sudah paham aturan, bisa melakukan pencegahan sedini mungkin, karena kita sudah tahu aturannya. Harapannya tidak ada pelanggaran yang dilakukan peserta Pilkada maupun tim sukses,” tegas dia.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |