Politik Pilkada 2024

Mau Maju di Pilkada 2024, Caleg Terpilih Boleh Dilantik Dulu atau Tidak?

Kamis, 18 Juli 2024 - 22:41 | 79.52k
Ketua Komisioner KPU Kota Probolinggo. (FOTO: Humas KPU Kota Probolinggo)
Ketua Komisioner KPU Kota Probolinggo. (FOTO: Humas KPU Kota Probolinggo)
FOKUS

Pilkada 2024

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Setelah Pemilu dan Pilpres 2024 usai, pesta demokrasi akan kembali digelar untuk memilih kepala daerah, baik di tingkat Gubernur maupun Wali Kota atau Bupati. Berbeda dengan pilkada sebelumnya, banyak pertanyaan muncul mengenai pencalonan Wali Kota atau Wakil Wali Kota di Probolinggo.

Salah satu yang paling banyak dipertanyakan adalah apakah calon legislatif (Caleg) terpilih harus mundur jika hendak maju di Pilkada 2024.

Advertisement

Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, menegaskan, caleg yang ingin mendaftar di Pilwali atau Pilkada 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Kota Probolinggo. Hal ini sesuai dengan Pasal 24 PKPU 8 Tahun 2024.

Adapun kondisi di Kota Probolinggo di mana masa jabatan anggota DPRD berakhir pada 24 Agustus 2024, sementara masa pendaftaran Pilwali atau Pilkada 2024 dimulai pada 27 Agustus 2024.

Radfan menjelaskan, jika ada caleg terpilih yang tidak menyatakan pengunduran dirinya hingga mereka dilantik sebagai anggota DPRD hal itu tidak menjadi masalah. 

Tetapi saat proses pendaftaran Pilwali 2024, mereka harus menunjukkan bukti pengunduran dirinya.

“Kondisi di Kota Probolinggo, 24 Agustus baru dilantik. Maka kalau yang bersangkutan mau mengikuti pelantikan dulu tidak masalah,” kata Radfan, Kamis (18/7/2024).

Menurutnya, dokumen pemberhentiannya dari pejabat berwenang akan diserahkan paling lambat pada saat penetapan pasangan calon, yaitu pada 22 September.

Jika ada caleg terpilih yang mengikuti pelantikan pada 24 Agustus, kemudian mendaftar pada 27 Agustus, mereka cukup menyerahkan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada pejabat berwenang.

“Jadi caleg terpilih atau anggota DPRD kemudian mengajukan surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali,” tegas Radfan.

Jika pada saat penetapan calon nanti surat pengunduran diri tersebut belum turun, KPU setidaknya harus menerima tanda terima dari pejabat berwenang sebagai bukti bahwa surat tersebut sudah diajukan.

“Atau paling tidak ada surat keterangan bahwa surat pengunduran diri itu sudah diproses,” tandasnya.

Dengan demikian, caleg terpilih yang akan maju di Pilwali 2024 Kota Probolinggo dapat mengikuti masa pelantikan terlebih dahulu, atau langsung mengundurkan diri tanpa menunggu pelantikan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES