KPU Kabupaten Mojokerto: Minimal Berijazah SMA, Bisa Nyalon Bupati

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto mengungkapkan bahwa ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat bisa dicalonkan sebagai kandidat calon Bupati atau Wakil Bupati. Syarat minimal usia kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati sendiri adalah 25 tahun.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Advertisement
Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Rendy Oky Saputra mengatakan, banyak dokumen persyaratan yang harus disiapkan kandidat calon. Diantaranya, surat pernyataan, surat berkelakuan baik, tidak dinyatakan pailit oleh pengadilan, menyerahkan surat tanda terima Laporan Hak Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan sebagainya.
“Itu termuat di pasal 20 PKPU 2024, syarat minimal ijazah SMA yang dilegalisir oleh sekolah. Disamping juga mempunyai NPWP pribadi juga dibuktikan dengan surat keterangan tidak ada tunggakan pajak selama 5 tahun belakangan,” kata Rendy, Sabtu (20/7/2024).
Di samping itu, syarat batas minimal usia calon kandidat Bupati dan Wakil Bupati adalah minimal berusia 25 tahun. Itu termaktub dalam pasal 15 PKPU 8 tahun 2024.
“Pasal 14 PKPU 8 tahun 2024 menyebut calon kandidat Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto bukan mantan terpidana narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak,” pungkasnya.
Selain itu, imbuh Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto tersebut, jika menjadi Komisioner KPU ataupun Bawaslu di semua tingkatan, harus mengundurkan diri paling lambat 45 hari di semua tingkatan. Jika kandidat calon adalah anggota DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten terpilih yang belum dilantik, wajib mengundurkan diri. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |