Politik Pilkada 2024

30 Anggota DPRD Terpilih Tuntaskan LHKPN, KPU Kota Probolinggo Segera Surati Gubernur

Kamis, 25 Juli 2024 - 23:00 | 28.41k
Radfan Faisal Ketua KPU Kota Probolinggo. (Foto: KPU for TIMES Indonesia).
Radfan Faisal Ketua KPU Kota Probolinggo. (Foto: KPU for TIMES Indonesia).
FOKUS

Pilkada 2024

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Sebanyak 30 anggota DPRD Kota Probolinggo terpilih periode 2024-2029 telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo akan sgera mengirimkan surat ke gubernur melalui wali kota guna kepentingan pelantikan.

Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal menerangkan, hingga  Kamis (25/07/2024) pihaknya telah menerima tanda bukti LHKPN dari 30 anggota DPRD terpilih yang sebelumnya masih kurang 7 anggota.

Advertisement

"Tujuh anggota DPRD terpilih yang terakhir mengumpulkan LHKPN tersebut melengkapi 23 caleg yang terlebih dahulu mengumpulkan, sehingga caleg terpilih ini tinggal dilantik saja," kata Radfan.

Dengan demikian, maka seluruh anggota DPRD terpilih telah menyerahkan bukti LHKPN sebelum batas akhir, yakni pada 3 Agustus 2024.

Selanjutnya KPU akan berkirim surat kepada Gubernur melalui Wali Kota Probolinggo terkait dengan pelantikan. Seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU Pasal 51 dan Pasal 52, tentang Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPR RI, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota.

"Sebelum dokumen kelengkapan kami terima, surat ke Wali Kota sudah kami layangkan. Setelah dokumen lengkap, kami sedang memproses surat dengan substansi yang sama untuk menyusul surat sebelumnya,"  kata Radfan

Disinggung mengenai adanya perubahan jadwal pelantikan termasuk lokasi pelantikan, Radfan menegaskan jika sejauh ini belum ada kabar dari Mendagri mengenai perubahan jadwal pelantikan. Namun berkaca dari sebelumnya, pelantikan akan dilakukan sesuai dengan masa habis jabatan anggota DPRD saat ini. Artinya yakni pada tanggal 24 Agustus 2024.

"Sampai saat ini kami belum menerima kabar terkait dengan perubahan jadwal. Namun jika memang ada perubahan jadwal, misalnya dimundurkan, maka harus ada pejabat penanggung jawab yang menggantikan," tuturnya.

Mengenai lokasi pelantikannya, ia menegaskan jika bukan menjadi ranah dari KPU. "Kalau jadwal dan lokasi pelantikan, bukan kewenangan KPU," tandas Radfan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES