Sukamto Resmi Diusung sebagai Bakal Cawabup Kabupaten Sleman oleh PKB?

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) mengesahkan Sukamto sebagai bakal calon Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sleman untuk periode 2024-2029 dari PKB. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Bidang Penguatan Struktur, Eksekutif dan Legislatif, A. Halim Iskandar, serta Sekretaris Jenderal, M. Hasanuddin Wahid, pada 22 Juli 2024 di Jakarta.
Dalam surat keputusan yang banyak beredar di media sosial tersebut, DPP PKB memberikan tugas dan tanggung jawab kepada Sukamto, untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi baik di internal partai maupun dengan pihak eksternal.
Advertisement
Langkah ini diambil untuk menggenapkan kebutuhan minimum koalisi dalam Pilkada Kabupaten Sleman serta mengamankan dukungan dari berbagai pihak.
Untuk memastikan kelancaran dalam menjalankan tugas tersebut, Sukamto diwajibkan berkoordinasi dengan Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Sleman dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hasil dari koordinasi ini nantinya akan dilaporkan kepada DPP PKB melalui Desk Pilkada DPP PKB.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya surat keputusan dari DPP PKB mengenai penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman periode 2024-2029. Dalam hal ditemukan kekeliruan pada surat keputusan ini, DPP PKB siap melakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dengan pengesahan ini, Sukamto yang kini masih menjabat sebagai anggota DPR RI ini diharapkan dapat segera memulai langkah-langkah strategis untuk menggalang dukungan dan memastikan kesiapan koalisi dalam menghadapi Pilkada mendatang.
Dalam isi surat tersebut, menunjukan bahwa PKB optimis bahwa sosok Sukamto akan membawa angin segar dan semangat baru dalam upaya pembangunan Kabupaten Sleman yang lebih baik.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Sleman, R Agus Choliq belum dapat dimintai keterangan.
Berikut poin-poin Surat Keputusan dari DPP PKB tersebut.
1. Mengesahkan Sukamto, sebagai bakal calon Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sleman Periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa.
2. Memberikan tugas dan tanggung jawab kepada Sukamto untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi di internal Partai Kebangkitan Bangsa serta melakukan komunikasi dengan pihak eksternal PKB dalam rangka menggenapkan kebutuhan minimum koalisi Pilkada Kabupaten Sleman dan/atau menambah dukungan koalisi.
3. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan sebagaimana diktum KEDUA, wajib berkoordinasi dengan DPC PKB Kabupaten Sleman dan DPW PKB D.I. Yogyakarta dan melaporkan hasilnya kepada DPP PKB melalui Desk Pilkada DPP PKB.
4. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan hingga dinyatakan berakhir oleh DPP PKB ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan DPP PKB tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Sleman Periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa.
5. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan pada Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |