Politik Pilkada 2024

Cuti Petahana Hanya Saat Kampanye, Bawaslu Petakan Kerawanan Pelanggaran Pilkada

Rabu, 31 Juli 2024 - 19:15 | 25.57k
Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang, M Hazairin, di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Malang. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)
Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang, M Hazairin, di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Malang. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada 2024

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Ketentuan khusus diatur bagi pejabat publik atau petahana kepala daerah yang mencalonkan pada pilkada 2024 mendatang yakni, berupa keharusan cuti selama masa kampanye. 

Kepada TIMES Indonesia, Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang, M. Hazairin mengungkapkan, ketentuan yang mengatur bakal calon petahana atau yang merupakan pejabat publik hanya saat tahapan pelaksanaan kampanye yang ditetapkan. 

Advertisement

"Pejabat publik atau petahana yang menjadi calon pada pilkada 2024 harus cuti selama proses dan masa kampanye yang ditetapkan. Tidak ketentuan juga harus mundur dari jabatannya," terang Hazairin, saat dikonfirmasi, Selasa (31/7/2024) sore. 

Untuk tahapan masa kampanye sendiri, menurutnya dengan waktu cukup singkat, hanya efektif selama 40 hari. 

Meski demikian, lanjutnya, Bawaslu Kabupaten Malang sudah bersurat resmi kepada Bupati Malang, terkait imbauan tidak melakukan mutasi atau rotasi jabatan, terhitung 6 bulan sebelum penetapan sebagai calon kepala daerah pilkada 2024 oleh KPU. 

Lebih dari itu, kata Hazairin, pihaknya tidak bisa melakukan langkah dan upaya pengawasan apapun, terhadap petahana bupati sebelum penetapannya sebagai bakal calon kepala daerah. 

"Jadi, apapun yang dilakukan petahana selama ini, kami melihatnya dalam konteks sebagai pejabat daerah bahkan warna negara biasa. Tidak ada tindakan pengawasan khusus (yang bersangkutan)," jelasnya. 

Sementara ini, lanjut Hazairin, pihaknya tengah melakukan proses identifikasi pemetaan kerawanan pelanggaran pada pilkada mendatang. Menurutnya ada 61 indikator kerawanan pelanggaran yang menjadi perhatian Bawaslu. 

Akan tetapi, berkaca pada pengalaman pemilu 2024 lalu, pihaknya mendapati 26 indikator pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Malang. 

"Merujuk 26 temuan pelanggaran pada pemilu lalu, maka itu yang kami petakan sebagai indikator kerawanan pada pilkada 2024 ini. Asumsinya, 26 kerawanan pelanggaran tersebut bisa saja terjadi atau terulang pada pilkada nanti," terang komisioner Bawaslu yang membidangi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ini. 

Apa saja potensi pelanggaran tersebut? Hazairin merinci, seperti netralitas ASN dan TNI-Polri, penyelenggara pemilu yang memihak, politik uang, dan paling banyak temuan pelanggaran di lokasi kampanye. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES