Politik

PBNU Panggil Muhaimin Iskandar untuk Klarifikasi Kepemimpinan Partai

Selasa, 20 Agustus 2024 - 11:03 | 21.58k
Abdul Muhaimin Iskandar Ketua Umum PKB. (Foto : suarasurabaya.net)
Abdul Muhaimin Iskandar Ketua Umum PKB. (Foto : suarasurabaya.net)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) PKB yang dibentuk oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi memanggil Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, pada Rabu, 21 Agustus 2024. Pemanggilan ini dilakukan karena kepemimpinan PKB dinilai telah menyimpang dari prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan saat partai ini didirikan.

Menurut undangan yang diterima oleh media, Muhaimin diminta hadir di ruang rapat Lantai 5 Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya Nomor 164, Jakarta, pada pukul 12.30 WIB. Di sana, Muhaimin akan menghadapi tim Pansus yang dipimpin oleh Wakil Rais Aam KH Anwar Iskandar dan Wakil Ketua Umum KH Amin Said Husni.

Advertisement

“Hari ini kita layangkan undangan ke Ketua Umum PKB. Kita lihat apakah dia datang atau tidak,” ujar Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, usai menghadiri silaturahmi puluhan kiai sepuh di kantor PCNU Surabaya pada Senin, 19 Agustus 2024.

Sebelumnya, Pansus bentukan PBNU ini juga telah memanggil beberapa tokoh penting lainnya, termasuk Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, mantan Sekjen PKB Lukman Edy, serta dua tokoh yang terlibat dalam sejarah berdirinya PKB, Effendy Choirie dan Khofifah Indar Parawansa, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Muslimat NU.

Mayoritas tokoh yang telah diundang mengungkapkan kepada tim Pansus bahwa PKB saat ini telah menyimpang dari nilai-nilai dasar yang melandasi pendirian partai tersebut. Temuan ini sesuai dengan hasil investigasi Pansus PBNU, yang menyatakan adanya pengebiran terhadap posisi Dewan Syuro di PKB selama masa kepemimpinan Muhaimin.

Dewan Syuro, yang pada awal pendirian PKB memiliki kewenangan penuh dalam berbagai keputusan penting, kini hanya berperan sebagai simbol tanpa kekuasaan signifikan. Salah satu contohnya adalah hilangnya kewenangan Dewan Syuro untuk menyetujui atau membatalkan calon ketua PKB serta menandatangani surat-surat keputusan penting.

Perubahan ini dinilai telah mereduksi peran Dewan Syuro, yang semula merupakan representasi para kiai sepuh dalam menjaga arah perjuangan partai, sehingga kini nyaris hanya menjadi hiasan dalam struktur PKB. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES