MK Tegaskan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Harus Dipenuhi Saat Penetapan Pasangan Calon

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK RI) menegaskan bahwa syarat usia minimum bagi calon kepala daerah harus sudah terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penegasan ini disampaikan dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, menyatakan, "Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah."
Advertisement
Dalam perkara ini, dua pemohon, A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang merupakan mahasiswa, meminta MK untuk menambahkan frasa "terhitung sejak penetapan pasangan calon" ke dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, yang mengatur syarat usia minimum calon kepala daerah.
Saldi menjelaskan bahwa meski norma pasal yang diuji tidak mencantumkan frasa "terhitung sejak penetapan pasangan calon," pendekatan sistematis menunjukkan bahwa peraturan mengenai batas usia minimum selalu ditempatkan dalam bab yang mengatur persyaratan calon. "Karena berada dalam satu kelindan, maka semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon. Artinya, menurut MK, penelitian keterpenuhan persyaratan calon kepala daerah harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon," tambah Saldi.
MK juga menekankan bahwa fakta empirik menunjukkan bahwa penentuan keterpenuhan persyaratan calon kepala daerah selama ini selalu dihitung atau ditentukan pada tahapan penetapan pasangan calon. "Misalnya, sejak pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diselenggarakan serentak terhitung mulai tahun 2015, 2017, 2018, dan 2020, titik atau batas penentuan keterpenuhan persyaratan calon selalu dilakukan pada tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Saldi.
Lebih jauh, MK mengingatkan bahwa syarat pencalonan lainnya, seperti syarat bagi calon anggota legislatif, DPR, DPD, DPRD, serta calon presiden dan wakil presiden, juga ditentukan saat penetapan pasangan calon. "Artinya, segala persyaratan yang harus dipenuhi pada tahapan pencalonan harus tuntas ketika ditetapkan sebagai calon dan harus selesai sebelum penyelenggaraan tahapan pemilihan berikutnya," imbuh Saldi.
MK juga memberikan peringatan keras kepada KPU untuk mematuhi pertimbangan hukum ini. "Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah," kata Saldi.
Di sisi lain, MK menilai bahwa norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada sudah jelas dan tidak perlu ditambahkan makna lain. "Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari (dalam bahasa Minangkabau), cheto welo-welo (dalam bahasa Jawa), sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," ujar Saldi.
Penambahan frasa yang dimohonkan, menurut MK, justru akan menjadikan norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada berbeda sendiri atau anomali di antara semua norma terkait persyaratan calon kepala daerah. Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa seluruh dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum, dan "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Pertimbangan hukum yang sama juga dijadikan landasan oleh MK dalam memutus perkara nomor 41/PUU-XXII/2024, 88/PUU-XXII/2024, 89/PUU-XXII/2024, 90/PUU-XXII/2024, dan 99/PUU-XXII/2024, yang semuanya terkait syarat usia calon kepala daerah, dan semuanya turut dinyatakan ditolak oleh MK.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |