Politik Pilkada 2024

Jadi Cawabup Partai Lain, Anggota Dewan Terpilih Ini Dipecat PKB

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:16 | 41.14k
Flyer pasangan cabup dan cawabup Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori (foto: Istimewa)
Flyer pasangan cabup dan cawabup Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori (foto: Istimewa)
FOKUS

Pilkada 2024

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PASURUAN – Partai Gerindra menurunkan rekom kepada kadernya di daerah, yaitu H.M Rusdi Sutejo untuk maju dalam Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024. Rusdi yang akan maju sebagai bakal calon bupati (Bacabup), dipasangkan dengan politikus senior dari PKB M.Shobih Asrori sebagai bakal calon wakil bupati (Bacawabup).

Penyerahan rekomendasi tersebut dilakukan oleh Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Anwar Sadad, pada Minggu (18/8/2024) lalu di Surabaya.

Anwar Sadad mengapresiasi capaian perolehan kursi legislatif Partai Gerindra di Kabupaten Pasuruan, yang meningkat dari 7 kursi menjadi 12 kursi.

Advertisement

"Jadi tidak ada alasan untuk saudara Rusdi Sutejo untuk jadi wakil bupati, harus maju jadi calon Bupati Pasuruan," kata Anwar Sadad.

Sementara itu, terkait pemilihan Shobih Asrori menjadi bacawabup dari Partai Gerindra, sedangkan yang bersangkutan adalah kader PKB, menimbulkan polemik.

Sejatinya Shobih akan kembali dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2024-2029 pada Rabu (21/8/2024). Namun DPP PKB telah memecat Shobih dan menggantinya dengan kader lain untuk dilantik menjadi anggota dewan.

Seperti diketahui, dalam Pilkada Kabupaten Pasuruan, PKB telah memberikan rekom tahap pertama kepada KH. Mujib Imron atau yang lebih akrab dipanggil Gus Mujib (mantan wabup), untuk maju sebagai bacabup Pasuruan.

Dengan majunya Shobih Asrori sebagai bacawabup dari partai lain, maka kubu PKB kebakaran jenggot dan kemudian memecat Shobih sebagai kader PKB.

Diketahui, Shobih Asrori adalah kader PKB yang kembali terpilih sebagai anggota legislatif periode 2024-2029. Karena dianggap berkhianat, DPP PKB mengeluarkan surat pemecatan: SK DPP PKB Nomor 36126/DPP/01/VIII/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen M. Hasanudin Wahid.

”SK tersebut berisikan pemberhentian Shobih Asrori dari keanggotaan PKB, sekaligus mencabut dan menyatakan KTA PKB Nomor 35.4.07.2005.00000.1 atas nama M. Shobih Asrori tidak berlaku lagi", terang Plh Ketua DPC PKB Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan.

Kemudian DPP PKB juga mengeluarkan surat terkait pergantian M Shobih Asrori sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasuruan terpilih. Posisinya digantikan oleh kader dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil 2 yaitu Nur Laila. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES