Politik

Pakar Hukum: Putusan MK Bawa Angin Segar untuk Partai dan Calon Independen

Rabu, 21 Agustus 2024 - 12:24 | 16.89k
Pakar HTN dari UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. (Foto: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)
Pakar HTN dari UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. (Foto: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah disambut positif oleh berbagai kalangan. Termasuk pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Brawijaya (UB), Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. Menurutnya, putusan ini membawa angin segar bagi partai politik dan calon independen dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang.

Aan menjelaskan bahwa keputusan ini berdampak pada dua pihak utama: partai politik dan calon perseorangan. Bagi partai politik, terutama yang tidak memiliki kursi di parlemen, keputusan ini memberikan kesempatan untuk berkoalisi hingga mencapai ambang batas suara sah yang dibutuhkan untuk mencalonkan kandidat.

Advertisement

"Partai politik yang non parlemen kini memiliki peluang lebih besar untuk mengajukan calon, asalkan mereka mampu berkoalisi dengan partai lain dan memenuhi persyaratan jumlah suara," jelasnya.

Selain itu, keputusan MK juga menguntungkan bagi calon independen. Menurut pria yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum UB ini, calon independen yang sudah memiliki dukungan kuat dari masyarakat kini memiliki jalan yang lebih terbuka untuk diusung oleh partai politik.

"Partai politik yang mungkin kesulitan mencari calon dari internalnya, terutama dengan waktu yang semakin mepet, bisa mempertimbangkan untuk mengusung calon independen yang sudah punya basis dukungan yang kuat," tambahnya.

Aan menekankan bahwa sinergi antara partai politik dan calon independen akan sangat menguntungkan kedua belah pihak.

"Jika bersinergi, partai politik dapat memanfaatkan data dukungan yang sudah dimiliki calon independen, sementara calon independen mendapatkan dukungan politik yang lebih kuat. Ini adalah situasi yang saling menguntungkan," pungkasnya.

Dengan waktu yang semakin dekat menuju Pilkada, putusan ini diharapkan dapat memberikan dinamika baru dalam proses pencalonan, sekaligus membuka peluang lebih luas bagi berbagai pihak untuk terlibat dalam kompetisi politik di tingkat daerah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES