Abah Anton Nilai Putusan MK Beri Dampak Positif ke Partai di Kota Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Bakal Calon Wali Kota Malang, M Anton alias Abah Anton merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas Pilkada 2024.
Dihubungi TIMES Indonesia, Anton mengaku politik memang sangat dinamis, salah satunya melalui putusan MK.
Advertisement
"Politik ini kan dinamis sekarang, apalagi dengan munculnya keputusan MK sekarang bahwa perubahan sangat besar sekali," ujar Anton, Rabu (21/8/2024).
Diketahui, dalam putusan MK untuk Pilkada 2024 di kota/kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di Kota/Kabupaten tersebut.
Putusan tersebut, juga bakal diimplementasikan di Pilkada wilayah Kota Malang.
"Dengan 7,5 persen itu, akhirnya banyak partai politik yang bisa ngusung sendiri," ungkapnya.
Dengan begitu, Anton menilai bahwa putusan MK ini sangat berdampak positif bagi partai politik di Kota Malang, termasuk bagi dirinya sendiri.
Sebab, ia digadang-gadang diusung oleh PKB yang dimana, seharusnya PKB tak bisa mengusung sendiri dan sekarang bisa mengusung sendiri.
"Kalau bicara setuju, saya yakin semua partai berharap putusan ini memberikan dampak positif partai. Karena, partai selama ini tidak mencapai kuota 9, otomatis harus saling berlomba mencari koalisi," tuturnya.
Ia juga meyakini bahwa putusan ini bisa berpengaruh kepada peta politik yang sudah terbangun sejak awal.
"Artinya PKB (partai yang mengusung Anton) sudah bisa memberangkatkan sendiri. Jadi, ini petanya berubah total," katanya.
Meski begitu, ia tetap membangun komunikasi dengan partai lain. Dimana, Anton meyakini bahwa membangun Kota Malang tak bisa berdiri sendiri.
"Apa yang kita bangun insyallah tidak berubahm kami tetap membangun mitra dengan partai lain, karena membangun Kota Malang perlu kebersamaan," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |