Advertisement
Politik

KPU Kabupaten Serang Umumkan Syarat Pendaftaran Calon Sesuai Putusan MK RI

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang mengumumkan pembukaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang pada Pilkada 2024 mulai dari tanggal 27 - ...

TIMES Indonesia,
KPU Kabupaten Serang Umumkan Syarat Pendaftaran Calon Sesuai Putusan MK RI
Ketua KPU Kabupaten Serang, Nasehudin (Tengah). (FOTO: Muhammad Uqel/TIMES Indonesia)
A-AA+

SERANG Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang mengumumkan pembukaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang pada Pilkada 2024 mulai dari tanggal 27 - 29 Agustus 2024. 

Ketua KPU Kabupaten Serang, Nasehudin mengatakan regulasi ketentuan syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Serang mengalami perubahan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU/XXII/2024 dimana seluruh partai politik bisa mengusung pasangan calon kepala daerah dengan memperhatikan presentase jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT. 

Advertisement

"Nah, di Kabupaten Serang sendiri jumlah DPT nya 1.226.201 maka presentase nya 6,5% kemudian dikalikan dengan jumlah perolehan suara sah dari seluruh partai politik yaitu 9.66494 nah didapat lah 62.822. Itu lah syarat pencalonan kepala daerah," ujar Nasehudin, Sabtu (24/08/2024). 

Kemudian, lanjut Naseh, untuk syarat usia calon sendiri juga mengalami perubahan dimana pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 15 batas usia calon terhitung sejak pelantikan. Namun, dalam putusan MK berubah menjadi terhitung sejak ditetapkannya menjadi pasangan calon. 

"Untuk syarat calon kan kalau kemarin di PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 15 itu dihitungnya sejak pelantikan. Nah sekarang dilakukan perubahan melalui putusan MK RI itu dihitungnya sejak penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024," katanya. 

"KPU Kabupaten/Kota mengikuti atau melaksanakan apa yang diinstruksikan KPU RI melalui surat dinasnya yang isinya adalah melaksanakan berdasarkan putusan mahkamah konstitusi," imbuhnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

M
PenulisMuhammad Uqel Assathir Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia