Politik Pilkada 2024

Antisipasi Penyalahgunaan Fasilitas dan Program Pemerintah, Bawaslu Bantul Intensifkan Pengawasan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 06:17 | 15.62k
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho (foto Edis Times Indonesia)
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho (foto Edis Times Indonesia)
FOKUS

Pilkada 2024

TIMESINDONESIA, BANTUL – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Bantul 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Bantul mengintensifkan pengawasan masa kampanye. Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 masa kampanye akan dimulai 25 September sampai dengan 23 November 2024. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho menyampaikan pihaknya telah menginstruksikan semua jajaran pengawas ditingkat kecamatan dan desa untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang dihadiri oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon).

Advertisement

"Ini agar kegiatan yang dihadiri oleh Bapaslon  tidak digunakan untuk melakukan kampanye," ujar Rifki, Jumat (30/8/2024)

 Selain itu pengawas pemilihan juga akan melakukan pengawasan secara mendalam terhadap penggunaan fasilitas negara maupun program-program pemerintah.

Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan program atau fasilitas pemerintah yang digunakan untuk kepentingan bapaslon. Bawaslu akan mengoptimalkan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran yang menjurus pada kampanye sebelum masa kampanye dimulai. 

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan adanya kerawanan terkait netralitas ASN dan perangkat kalurahan. Hal ini tidak terlepas karena  petahana yang mencalonkan kembali sebagai kepala daerah. 

Selain itu adanya perangkat kalurahan yang mendaftarkan dirinya sebagai bakal pasangan calon juga menjadi perhatian terkait kerawanan netralitas perangkat kalurahan. 

"Secara intensif kami akan melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN dan netralitas perangkat kalurahan," tandasnya.

Didik mengingatkan agar ASN dan perangkat kalurahan menghindari hal-hal yang berpotensi menunjukkan keberpihakannya pada salah satu Bapaslon. 

Ia menegaskan bahwa ASN dan perangkat kalurahan adalah unsur yang diatur netralitasnya dalam Undang-undang (UU) ASN dan UU Desa. 

"Kami akan berkolaborasi dengan pengawas di internal pemerintah Kabupaten Bantul untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap ASN dan perangkat kalurahan di Kabupaten Bantul," curainya. 

Sebelumnya KPU Bantul telah menerima pendaftaran 3 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati yaitu Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Joko B.Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan, serta  Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES