Intip Laporan Awal Dana Kampanye Paslon Wali Kota Banjar

TIMESINDONESIA, BANJAR – Kontestasi Pemilihan Wali Kota Banjar saat ini sudah memasuki tahapan kampanye dimana empat pasangan calon masing-masing berlomba merebut empati masyarakat dengan menjual visi misi serta progran strategis berbasis kesejahteraan masyarakat.
Tahapan kampanye yang sudah mulai dimanfaatkan para paslon ini tentunya membutuhkan anggaran kampanye yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara Pilkada.
Advertisement
Komisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan, Joko Nurhidayat menyebut bahwa keempat paslon sudah memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang batasan akhirnya di tanggal 24 September lalu.
"Laporan awal dana kampanye untuk paslon nomor urut satu dan tiga masing-masing sebesar sepuluh juta rupiah dan untuk paslon nomor urut dua dan empat masing-masing nol rupiah," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/10/2024).
Kendati demikian, lanjut Joko, dalam proses perjalanan nantinya akan ada arus keluar masuk keuangan termasuk jenis sumbangan maupun batasan-batasan yang sudah ditentukan oleh regulasi dan ketentuan lainnya.
Tahapan selanjutnya setelah LADK dilanjutkan dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang akan berakhir pada tanggal 25 November 2024.
"Untuk laporan sumbangan dan dana kampanye akan di audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan untuk menunjuk KAP kami masih menunggu juknisnya sesuai arahan KPU RI atau Provinsi nanti seperti apa akan kami informasikan lebih lanjut," katanya.
Joko berharap para paslon wali kota yang sedang berkontestasi dapat mematuhi regulasi terkait laporan dana kampanye dengan menyertakan bukti transaksi pengeluaran dan data transaksi penerimaan sumbangan.
Lebih lanjut, Joko menegaskan bahwa tahapan kegiatan dana kampanye sesuai hasil rapat koordinasi penetapan batasan dana kampanye dalam Pilkada yakni maksimal Rp3,2 miliar,” pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |