Ketua Bawaslu Bontang: Pejabat Negara yang Mau Ikut Kampanye Wajib Ajukan Izin Kampanye
TIMESINDONESIA, BONTANG – Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Artrian menjelaskan DPRD merupakan bagian dari pejabat daerah mempunyai batasan soal fasilitas dan pemanfaatan fasilitas negara.
Hal ini sebagaimana tertuang pada PKPU 13 Tahun 2024 pada pasal 53 yaitu gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
“Sebenarnya pengaturan itu ada di PKPU 13 tahun 2024, sebagaimana bagian dari Pejabat Daerah, (DPRD) bisa ikut kegiatan kampanye namun ada syaratnya yaitu tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara, sekarang kan banyak menjadi pertanyaan itu kalau mereka berkampanye di media sosial,“ terangnya.
Ia juga mengatakan mengenai aktivitas kampanye sebagaimana akun media sosial telah diatur dan terdaftar dalam Peraturan KPU.
“Aktivitas kampanye dalam PKPU, akun sosial media ini kan telah didaftarkan oleh peserta pemilihan. Nah, salah satu objek pengawasan dari Bawaslu yaitu akun-akun yang telah terdaftar tersebut. Lantas bagaimana dengan akun-akun pribadi, selama akun-akun tersebut kalau konteksnya tidak menyebarkan berita hoaks, mengajak pada unsur provokatif, memecah belah dan lain sebagainya, maka itu dimungkinkan. jika hal-hal tersebut dilanggar sudah jelas kan aturannya dan ada sanksi pidana,” ujarnya
Lebih lanjut Aldy juga menyebut bahwa anggota DPRD Bontang sebagai wakil rakyat pun tidak sepatutnya aktif kampanye (di medsos) terkait pemberian dukungan ke Paslon pada jam kerja.
"Sebab di saat yang sama, mereka juga punya amanah melaksanakan fungsi jabatan, sebagaimana perlu diingat dalam sumpahnya, mereka harus mendahulukan kepentingan masyarakat lebih luas, bukan soal kepentingan kubu maupun kelompok,“ tambah Aldy Artrian. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |