KPU Ketapang Batasi Pengeluaran Dana Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati
TIMESINDONESIA, KETAPANG – KPU Kabupaten Ketapang melakukan kebijakan pembatasan dana kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2024 setelah melakukan rapat koordinasi dengan para pihak terkait sebelum dimulainya masa tahapan kampanye.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi mengatakan pengeluaran dana kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Advertisement
"Di sana disebutkan bahwa pengeluaran dana kampanye meliputi tiga jenis yakni pembiayaan aktivitas kampanye, pembayaran hutang dan pengeluaran lain-lain yang berpedoman pada harga pasar atau standar biaya daerah," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Minggu (06/10/2024).
Dia menyatakan bahwa pembiayaan kampanye dijelaskan lagi pada ayat (4) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 yakni meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam pembiayaan dana kampanye sebagaimana pada pasal 19 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, KPU Kabupaten menetapkan pembatasan dana kampanye dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik dan manajemen kampanye/konsultan," ujarnya.
Pihaknya dalam hal ini KPU Kabupaten Ketapang telah melakukan koordinasi dengan pasangan calon/penghubung, partai politik pengusul dan Bawaslu sebelum menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye.
Menurutnya penetapan pembatasan pengeluaran dana kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang yang dituangkan dalam Keputusan KPU Ketapang Nomor 1267 Tahun 2024 Tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2024, dengan total berjumlah 81.334.140.000 (delapan puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh empat juta seratus empat puluh ribu rupiah).
"Angka tersebut termasuk bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU Kabupaten Ketapang yang nilainya berdasarkan biaya standar daerah. Kemampuan KPU Kabupaten Ketapang juga dalam memfasilitasi bahan kampanye dan alat peraga pada masing-masing pasangan calon berdasarkan kemampuan anggaran," tuturnya.
Dikatakan Ahmad, KPU Kabupaten Ketapang juga akan melakukan perubahan ketentuan pembatasan pengeluaran dana kampanye jika terdapat pengurangan dan atau penambahan bentuk fasilitasi bahan kampanye dan alat peraga kampanye.
"Kami sebagai penyelenggara menekankan bahwa prinsip efektif dan efisien dalam pengunaan dana kampanye harus selaras juga dengan subtansi penyampaian visi mis dan program kampanye pasangan calon," timpalnya.
"Masyarakat bisa mendapat manfaat dari publikasi kampanye dari pasangan calon secara massif dan terbuka baik dari media massa cetak dan elektronik. Kampanye juga memberikan akses kepada masyarakat dalam mendapatkan informasi berkenaan dengan program kerja ke depan dari pasangan calon," tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sholihin Nur |