Politik

Diduga Lepas Banner Paslon Vinanda-Gus Qowim, Oknum Ketua RW Diadukan ke Bawaslu Kota Kediri 

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:45 | 17.37k
Tim hukum Vinanda - Gus Qowim saat melakukan pelaporan di Bawaslu Kota Kediri (foto: yobby/TIMES Indonesia)
Tim hukum Vinanda - Gus Qowim saat melakukan pelaporan di Bawaslu Kota Kediri (foto: yobby/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Tim Hukum Vinanda Prameswati-KH Qowimmudin Thoha melaporkan dugaan pelepasan salah satu banner kampanye Pilkada Kota Kediri milik pasangan calon nomor urut 1 tersebut kepada pihak Bawaslu Kota Kediri

Banner yang dilepas diketahui berada di jalan Letjend Suprapto gang 2, Kelurahan Burengan, Kota Kediri. Banner tersebut, diduga dilepas seorang wanita oknum ketua RW setempat pada 13 Oktober 2024 kemarin. 

Advertisement

Dalam laporan tersebut, tim hukum Vinanda - Gus Qowim turut membawa bukti rekaman CCTV. Dalam CCTV itu terlihat, terduga pelaku yang mengenakan baju berwarna putih itu mendekat ke APK, kemudian melepasnya.  

"Kami perkirakan yang melepas adalah oknum Ketua RW, RW 5 Burengan. Dengan didasari rekaman CCTV , hari ini kita laporkan resmi (ke Bawaslu) dan sudah ada tanda terimanya," kata Lugito, Ketua Tim Hukum pasangan calon Vinanda-Gus Qowim, Rabu (16/10/2024).

Sebelum memutuskan untuk melaporkan hal ini, Tim Hukum Vinanda-Gus Qowim sempat meminta klarifikasi. Namun, oknum tersebut justru bersembunyi dan diduga sengaja tidak menerima kehadiran tim. 

"Kami datangi Yanng bersangkutan, kami ketuk pintu pagar tapi tidak dibuka. Padahal ada informasi dari tetangga itu ada di rumah," tambahnya.

Terkait laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha membenarkan telah menerima laporan ini. Dia juga telah melihat bukti rekaman CCTV yang diajukan tim hukum Vinanda-Gus Qowim dan memastikan mereka telah memenuhi syarat formil.

Terkait kemungkinan adanya pidana dalam pelanggaran ini, Yudi tak menampik. Namun, Yudi mengungkapkan perlu adanya kajian yang lebih mendalam.  

"Karena semua perlu klarifikasi investigasi maka kita sebut dugaan. Ketika nanti memang dugaannya ke arah pidana, maka Sentra Gakkumdu yang akan melanjutkan," tambahnya. 

Sampai saat ini sendiri Bawaslu sudah menerima dua laporan. Tidak hanya terkait pelepasan banner milik paslon Vinanda-Gus Qowim tapi juga dugaan pelanggaran netralitas di wilayah Dandangan. 

Pada momen itu, yang merupakan sebuah acara pemerintahan, terdapat bendera atau APK milik pasangan calon wali kota dan Wakil Wali Kota Kediri nomor urut 2, Ferry Silviana Feronica dan Regina Nadya Suwono. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES