Laporan Dua Kades Mentah di Bawaslu Kabupaten, Tim Hukum GUS Siapkan Banding
TIMESINDONESIA, MALANG – Tim Hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2 Pilkada Kabupaten Malang, Gunawan HS-Umar Usman (GUS), menyatakan bakal melakukan banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Wiwid Tuhu Prasetyanto, salah satu Tim Kuasa Hukum GUS mdisampaikan rencana banding ini, menyusul laporan dugaan pelanggaran dua kepala desa (kades) di Bawaslu Kabupaten Malang dimentahkan, dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.
Advertisement
"Kami akan pertimbangkan dengan Tim Kuasa Hukum GUS yang lain, untuk segera membuat banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan DKPP," demikian Wiwid Tuhu, Rabu (16/10/2024).
Alasan tetap banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan DKPP ini, kata Wiwid Tuhu, karena diyakini dugaan pelanggaran dua Kades itu nyata. Yakni, sudah ada bukti-bukti pendukung dan masuk dalam pelanggaran pidana pemilu.
Terkait dugaan pelanggaran kampanye dua kepala desa di Kabupaten Malang sendiri, dilaporkan paslon GUS, karena dinilai secara terang-terangan mendukung paslon nomor urut 1, Sanusi-Lathifah Shohib (SaLaf).
Dikatakan, kedua Kades ini dilaporkan karena secara terang-terangan terlibat, dengan mengajak warga untuk memberi dukungan kepada paslon SaLaf. Padahal, sesuai Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, ditegaskan bahwa kepala desa tidak boleh ikut campur dalam kontestasi pilkada.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi mengatakan, Bawaslu sudah mengeluarkan surat rekomendasi, terkait laporan dugaan pelanggaran oleh dua Kades yakni Kepala Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi dan Kepala Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu, lanjutnya, bahwa keterlibatan dua kades tersebut tidak masuk pelanggaran pidana pemilu. Sebaliknya masuk dalam pelanggaran perundang-undangan lain.
Wahyudi menjelaskan, sesuai hasil kajian yang dilakukan, bahwa adanya unsur pelanggaran pidana pemilu untuk dua Kades itu tidak masuk. Tetapi, masuk pada pelanggaran undang-undang lain.
"Karena masuk pelanggaran lain itu, kami juga sudah membuat surat rekomendasi ke Bupati Malang dan Kemendagri. Nantinya, (ada tidaknya) sanksi yang memutuskan adalah Bupati Malang," tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |