Politik Pilkada 2024

KPU Sumba Timur Sebut 3 Paslon Belum Daftar Akun Resmi Kampanye Medsos

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:12 | 23.70k
Ketua KPU Sumba Timur Marthen Tanggu Rami (FOTO: Habibudin:TIMES Indonesia)
Ketua KPU Sumba Timur Marthen Tanggu Rami (FOTO: Habibudin:TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada 2024

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur (KPU Sumba Timur) menyebut tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur belum mendaftarkan akun resmi kampanye media sosial.

“Hingga saat ini kami belum menerima pendaftaran akun media sosial (medsos) resmi dari tiga paslon Bupati dan Wakil Bupati yang sementara ini melaksanakan kegiatan kampanye dan sosialisasi visi misi serta program kerjanya kepada masyarakat,” kata Ketua KPU Sumba Timur Marthen Tanggu Rami, Kamis (17/10/2024).

Advertisement

Ia menegaskan, jika berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang pelaksanaan kampanye mewajibkan setiap paslon Bupati dan Wakil Bupati untuk mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial resmi yang digunakan sebagai wadah kampanye sosial media pada sekretariat KPU.

Menurut Marthen, banyak akun media sosial yang melakukan penyebaran informasi terkait kegiatan dari tiga paslon di Sumba Timur namun semua akun medsos tersebut tidak terdaftar secara resmi di KPU Sumba Timur sehingga kami menganggap tiga paslon itu belum pernah melakukan kampanye media sosial secara resmi.

“Jadi sejak hari pertama hingga sekarang kami di KPU Sumba Timur belum menerima pendaftaran akun medsos resmi dari tiga paslon Bupati dan Wakil Bupati. Yah, kami menganggap bahwa tiga paslon itu belum melaksanakan kampanye medsos sesuai ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang pelaksnaan kampanye,” tandas Marthen.

Ia mengungkapkan, terkait hal itu KPU sudah melakukan rapat koordinasi dengan para pihak baik itu tim penghubung, pemenangan, pengurus parpol serta pendukung namun belum ada tindaklanjut.

“Memang ketiga paslon itu sudah beredar kegiatan mereka di medsos namun sifatnya bukan informasi resmi dari KPU karena akun medsos yang digunakan tidak terdaftar secara resmi dan KPU juga tidak bertanggung jawab terhadap informasi yang disebarkan oleh akun-akun medsos tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, terkait kampanye melalui akun medsos dalam aturan PKPU tak diatur sanksi namun sesungguhnya paslon bersangkutan merasa rugi karena tidak melaksanakan kampanye melalui medsos menggunakan akun resmi juga tidak mampu memberikan pendidikan politik kepada masyarakat pemilih.

Marthen mengimbau, tiga paslon harus menjalankan komitmen melaksanakan kampanye damai yang aman, berintegritas tanpa politik Suku, Ras dan Antar golongan (SARA) serta saling menghargai antar sesama paslon dengan memberikan edukasi politik kepada masyarakat pemilih.

“Kami imbau kepada paslon dan para pendukung agar melakukan kampanye yang sehat. Sampaikan visi misi yang membangun serta ciptakan suasana nyaman, aman dan damai jangan memecah belah masyarakat karena Pilkada untuk memilih pemimpin yang berkualitas untuk masa depan Sumba Timur yang lebih baik,” harap Marthen. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES