Sambut Adipura, Bawaslu dan Satpol PP Kota Probolinggo Bersihkan APK di Pohon
TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Menjelang penilaian Adipura, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Probolinggo bekerja sama dengan Satpol PP setempat mengamankan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipaku atau diikat pada pohon.
Penertiban ini dilakukan serentak di lima kecamatan se-Kota Probolinggo pada Senin (21/10/2024) siang.
Advertisement
Penertiban dilakukan secara serentak dengan membagi petugas di setiap kecamatan. Ada ratusan APK dari sejumlah pasangan calon yang melanggar aturan, baik untuk Pilkada Kota Probolinggo maupun Pilgub.
Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ade Nur Wahyudi, mengatakan, penertiban APK yang dipaku atau diikat di pohon ini dilakukan untuk mendukung program Adipura yang akan segera memasuki tahap penilaian.
Selain itu, lanjut Ade, selain terkait dengan penilaian Adipura, APK yang dipasang di pohon juga melanggar Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 143 Tahun 2020, Pasal 39.
“Setiap orang atau badan dilarang memasang tiang penyangga umbul-umbul dan banner yang menempel, diikat, dan atau dipaku pada batang pohon,” ujar Ade.
Ade menyebut, ada ratusan APK yang telah ditertibkan, sementara jumlah pastinya masih dalam proses rekap Panwascam.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo, Retno Wandasari. Menurutnya, penertiban APK di pohon ini dilakukan karena juri Adipura nantinya akan berkeliling.
Jika ditemukan APK yang dipaku atau diikat pada pohon, hal ini dapat mempengaruhi penilaian. Selain itu, pemasangan tersebut juga dapat merusak pohon.
"Penertiban ini merupakan sinergi bersama, sehingga pohon-pohon harus bersih dari paku yang menancap," tandas Retno. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |