Polemik Pemasangan APK di Pilkada Kota Banjar, Kukun Abdul Syakur: Jangan Asal Pasang

TIMESINDONESIA, BANJAR – Sorotan publik terkait sejumlah pemasangan APK baik oleh KPU maupun tim pemenangan paslon Wali Kota Banjar dinilai Bawasly melanggar aturan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Banjar, Solehan, mengaku bahwa pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap APK yang dipasang oleh pasangan calon namun penempatannya tidak sesuai dengan lokasi yang diperbolehkan.
Advertisement
"Pendataan tersebut dilakukan untuk alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kota Banjar maupun APK yang dibuat sendiri oleh pasangan calon dalam tahapan kampanye ini," cetusnya.
Solehan menegaskan bahwa selain pemasangan APK di pohon-pohon, pihaknya juga akan mendata pemasangan APK yang menggunakan fasilitas pemerintah.
"Kami akan berkoordinasi dengan KPU terkait pemasangan APK tersebut," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjar Iwan Adhiawan menyatakan bahwa pemasangan APK di tempat publik seperti jembatan dan pohon di tepi jalan memang tidak diperbolehkan.
"Sebelumnya kami sudah memberikan surat imbauan kepada masing-masing paslon baik Pilgub maupun Pilwalkot agar pemasangan APK itu mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Ia menambahkan, surat imbauan tersebut diberikan saat memasuki tahapan kampanye sehingga apabila ada pelanggaran maka pihaknya tidak akan lagi memberikan peringatan melainkan penindakan langsung.
Akademisi sekaligus praktisi hukum, Kukun Abdul Syakur menanggapi pemasangan APK di Pilkada Kota Banjar mestinya mengikuti ketentuan Perwal yang berlaku.
"Adapun pemasangan APK oleh KPU yang menyalahi aturan harus ditertibkan oleh pihak yang berwenang," tegasnya.
Kukun juga meminta agar pemasangan APK memperhatikan aspek keselamatan mengingat banyak alat peraga kampanye di pinggir jalan yang kurang aman dan berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.
"Seperti pemasangan baliho secara vertikal yang menggunakan bambu dikhawatirkan roboh saat ada angin kencang dan mengenai pengendara yang melintas," bebernya.
Menurutnya, pemasangan APK tidak hanya memperhatikan aspek ketertiban dan keindahan tapi juga aspek keselamatan.
"Jangan dipasang di lokasi yang dapat mencelakai orang maupun pengendara. Jangan asal pasang," sergahnya.
Kukun menilai pemasangan APK di Kota Banjar juga mestinya mempertimbangkan pemilihan lokasi yang mudah di akses masyarakat karena APK tersebut adalah salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat.
"Jangan dipasang di lokasi yang jarang dilalui masyarakat apalagi kalau dipasang dikebun. Pasang di pusat keramaian dan mudah diakses masyarakat," imbuhnya.
Kukun berharap pemilihan lokasi untuk pemasangan APK ini jangan terkesan sebagai gugur kewajiban saja sehingga asal pasang begitu saja. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sholihin Nur |