Politik

Bawaslu RI Catat 195 Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa dalam Kampanye Pilkada 2024

Senin, 28 Oktober 2024 - 20:01 | 24.32k
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (28/10/2024). (Foto: Bawaslu RI)
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (28/10/2024). (Foto: Bawaslu RI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RImengungkapkan adanya 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan kepala desa di berbagai daerah selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran Pilkada 2024 ini tersebar di 25 provinsi dan telah tercatat sejak awal kampanye hingga 28 Oktober 2024.

Advertisement

"Sejauh ini terdapat 195 kasus yang tersebar di 25 provinsi. Dari jumlah tersebut, 59 merupakan temuan langsung, sementara 136 berasal dari laporan masyarakat. Bawaslu telah meregister 130 perkara, 55 tidak diregister, dan 10 kasus lainnya masih dalam proses verifikasi," ungkap Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Bagja menjelaskan bahwa dari 130 kasus yang diregister, 12 di antaranya merupakan tindak pidana pemilu, 97 kasus merupakan pelanggaran peraturan perundangan lain, dan 42 kasus dinyatakan bukan pelanggaran.

Ia menegaskan pentingnya menjaga netralitas kepala desa selama masa kampanye, sesuai dengan Pasal 70 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada yang melarang kepala desa atau perangkat desa untuk terlibat dalam kampanye yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

"Undang-Undang sudah jelas melarang kepala desa atau lurah membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," tegas Bagja.

Bagja pun mengimbau seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas kampanye. Ia berharap hal ini dipatuhi, sehingga Pilkada Serentak 2024 bisa berjalan kompetitif, jujur, dan adil.

“Ini demi menjaga integritas proses demokrasi yang berlangsung saat ini, agar tercipta pilkada yang kompetitif dan demokratis," tutup Bagja.(*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES