195 Kasus Pelanggaran Netralitas Kepala Desa, Kemendagri Perketat Pengawasan
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) mengambil langkah-langkah preventif untuk memastikan para kepala desa bersikap netral dalam Pilkada 2024.
Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan suasana pilkada yang aman dan tertib, tetapi juga untuk menjaga nilai-nilai demokrasi yang jujur dan adil.
Advertisement
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo, menjelaskan, langkah pertama Kemendagri adalah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah yang memiliki desa pada 10 Oktober lalu.
"Kemendagri mengimbau agar kepala desa dan perangkatnya menjaga netralitas, terutama di provinsi-provinsi yang memiliki banyak desa," ungkap La Ode di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Tidak berhenti di sana, Kemendagri juga melakukan sosialisasi dan literasi hukum bagi para kepala desa agar mereka memahami aturan yang melarang keberpihakan selama masa kampanye.
"Langkah ini penting agar kepala desa tak salah langkah, sehingga mampu menjaga profesionalitas mereka di tengah hiruk-pikuk politik," tambah La Ode.
Pemantauan dan evaluasi berkala menjadi kunci berikutnya. Kemendagri, bersama pemerintah daerah, melakukan pengawasan secara intensif untuk memastikan setiap perangkat desa memahami dan menjalankan peraturan netralitas dengan benar.
Selain itu, untuk memperkuat efektivitas pengawasan, Kemendagri berkolaborasi dengan berbagai lembaga, termasuk Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN).
Menurut La Ode, kerja sama lintas lembaga ini bertujuan agar aturan netralitas kepala desa bisa benar-benar terjaga.
“Ini adalah upaya kami di semua level pemerintahan, mulai dari provinsi hingga ke tingkat desa, untuk mengingatkan pentingnya profesionalitas dan netralitas,” tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu mencatat 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024 yang tersebar di 25 provinsi. Kasus-kasus ini menjadi pengingat pentingnya aturan netralitas dalam menjaga keadilan demokrasi, khususnya di tingkat lokal.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan pilkada yang lebih adil dan kompetitif, sekaligus menempatkan kepala desa sebagai figur pemersatu di tengah persaingan politik lokal.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |