Politik Pilkada 2024

Dilaporkan ke Polisi, Cawabup Malang dr Umar Bantah Tuduhan Penipuan

Kamis, 07 November 2024 - 21:53 | 34.84k
Muhammad Azni SH, kuasa hukum yang mendampingi Julaikah, usai melapor ke Satreskrim Polres Malang, Kamis (7/11/2024). (Foto Amin/TIMES Indonesia)
Muhammad Azni SH, kuasa hukum yang mendampingi Julaikah, usai melapor ke Satreskrim Polres Malang, Kamis (7/11/2024). (Foto Amin/TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada 2024

TIMESINDONESIA, MALANG – H-1 menjelang Debat Publik kedua Paslon Pilkada Kabupaten Malang, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Malang, nomor urut 2, dokter Umar Usman, tersangkut masalah hukum. Ia dilaporkan atas dugaan kasus penipuan ke Satreskrim Polres Malang, Kamis (7/11/2024) sore. 

Sesuai laporan pelapor, Cawabup Umar Usman, diduga melakukan penipuan, yang menyebabkan korban pelapor mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar. 

Advertisement

Kuasa Hukum Pelapor, Muhammad Azni SH, saat bersama Julaikah (istri pelapor), warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, mengungkapkan bahwa dokter Umar Usman, punya hutang pada Dwi Budianto, suami dari Julaikah, sejak tahun 2020 lalu. 

"Sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 Oktober 2024, kami mengajukan pengaduan dugaan perbuatan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan terhadap klien kami atas nama Dwi Budianto, warga Karangduren, Pakisaji. Yang mana, perbuatan tersebut dilakukan oleh dr Umar Usman, warga Jalan Betet D9, Sukun, Kota Malang," jelas Azni, usai menyerahkan surat pelaporan ke Unit 2 Satreskrim Polres Malang, Kamis (7/11/2024) petang. 

Kronologi dugaan perbuatan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan dokter Umar terhadap kliennya, jelas Azni, bahwa pada sekitar Mei 2020, terlapor (dokter Umar) bersama Agus Sudarsono dan Sugeng Budiono, mendatangi korban, yang pada saat itu, selaku pengusaha berlatar belakang Nahdlatul Ulama (NU). 

Saat itu korban diajak ikut bergabung untuk mendukung terlapor, yakni dokter Umar, sebagai calon Bupati Kabupaten Malang pada 2020 lalu.

"Klien kami diminta bantuan untuk membantu pendanaan dan pembiayaan dalam hal pencalonan teradu sebagai calon Bupati Kabupaten Malang tahun 2020. Sebagai bentuk komitmen poin 1 (satu) di atas, sekira bulan Mei sampai Agustus 2020, secara all out klien kami waktu itu memberikan support pada teradu," jelas Azni. 

Salah satu bentuk dukungannya, lanjut Azni, adalah pembuatan media center, tim khusus, dan sekretariat di sekitar daerah Karangduren, Pakisaji, Kabupaten Malang, berikut upaya-upaya penguatan personal branding menaikan elektabilitas teradu di berbagai media massa. 

"Klien kami juga memberikan dukungan finansial dan pembentukan tim saat itu. Teradu juga meminta kepada klien kami untuk menyerahkan sejumlah 80 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Klien kami," ungkapnya. 

Dikatakan, dokter Umar juga meminta koneksi berikut jaringan yang ada, demi kelancaran dan kesuksesan teradu mendapatkan Surat Rekomendasi pencalonan Bupati Kabupaten Malang periode 2020. 

Kemudian pada 5 september 2024, dilangsungkan pertemuan antara korban, dokter Umar dan Sdr. Agus Sudarsono yang terjadi di Jakarta, tepatnya di Hotel Lumiler Jakarta. 

"Saat itu, di Jakarta teradu meminta 20 dokumen SHM dari 80 SHM milik Klien kami untuk pendanaan atas pencalonan Bupati Malang 2020. Inti dari pertemuan di Hotel Lumire Jakarta adalah, teradu yakni dokter Umar meminjam 20 (dua puluh) SHM yang Klien kami bawa. Teradu menyampaikan kepada klien kami akan mengembalikannya setelah usai Pemilihan Bupati Malang periode 2020," bebernya.

Namun, sampai saat ini, sambung Azni, bentuk itikad baik dari Teradu perihal pengembalian 20 SHM tersebut tidak ada wujudnya sama sekali.

"Sudah kami berikan tiga kali surat somasi pada teradu. Tapi tidak digubris. Sehingga Klien kami beserta keluarganya berharap ada komunikasi yang baik, tetapi semua nomor pribadi klien kami telah diblokir dan teradu tidak mau memberi bantuan menyelesaikannya," ucap Azni. 

Azni melanjutkan, kliennya sudah berupaya untuk menghubungi teradu, baik melalui telepon maupun melalui perantara orang-orang terdekat. Namun, menurutnya teradu belum juga memberikan tanggapan atas permintaan tersebut.

Azni juga mengaku, ada dugaan kuat bahwa teradu telah menyebarkan informasi yang tidak benar, menuduh bahwa klien kami punya utang kepada teradu sebesar Rp 500.000.000. Atas hal itu, sambung Azni, ada suatu tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai fitnah dan merugikan nama baik kliennya. 

"Pada pertengahan Agustus 2024 klien kami dengan nomor telepon baru mencoba menghubungi teradu dan meminta 20 (dua puluh) SHM milik klien kami untuk segera dikembalikan. Akan tetapi atas permintaan klien kami tersebut, teradu menyampaikan pengembalian akan dilakukan ketika situasi sudah tenang dan kondusif," jelasnya. 

Namun, lanjut Azni, janji itu ternyata tidak pernah ditepati teradu. Hingga tanggal 29 Oktober 2024, pihaknya mengirimkan Surat Somasi I kepada teradu. 

"Bahwa sampai surat Somasi III diterbitkan, tidak ada itikad baik dari teradu untuk mengembalikan 20 SHM milik klien kami dan melaksanakan peringatan yang kami berikan," tandasnya. 

Peringatan klien korban sesuai Surat Peringatan III (Somasi II) No : 111/BRH/112024. 

"Diduga dan klien kami yakini 20 (dua puluh) SHM yang teradu bawa, telah ditanggungkan ke pihak lain, sehingga dialami kerugian klien kami mencapai Rp 2 miliar," pungkas Azni.

Dokter Umar Bantah Laporan Penipuan

Terkait pemberitaan tentang laporan dugaan penggelapan dan penipuan yang mencatut namanya, dr. Umar Usman menyampaikan tanggapannya sebagai berikut:

1. Bahwa pemberitaan terkait laporan tersebut tidak sepenuhnya benar; yang sebenarnya terjadi adalah pada 2019 akhir, terjadi kesepakatan antara 4 orang (dr. Umar, Dwi Budi, Sugeng dan Agus) dalam rangka suksesi/pencalonan dr Umar Usman, di Pilbup Malang 2020. 

"Saat itu, masing-masing bersepakat bekerja dan membiayai proses tersebut, dan gagal mendapatkan rekomendasi sebagai calon. Dalam proses tersebut, memang menghabiskan pembiayaan yang besar," jelas Umar Usman, melalui klarifikasi tertulisnya, kepada TIMES Indonesia, Kamis (7/11/2024) malam. 

2. Berkaitan dengan 20 SHM yang dituduhkan pelapor; bawah kami bawa dan digelapkan, hal itu tidak benar. Sebab:

a. Yang bersangkutan (Dwi Budi) memberikan 20 SHM tersebut sebagai bagian dari proses ikhtiar biaya pencalonan Bupati 2019.

b. Yang bersangkutan  (Dwi Budi) punya tanggungan yang belum dibayarkan kepada kami (dr. Umar Usman dan pak Sugeng). 

"20 SHM masih ada di pihak kami, kami kembalikan sampai dengan ada iktikar baik dari pak Dwi Budi (pelapor) untuk menyelesaikan tanggungannya," demikian klarifikasi Umar Usman. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES