Tidak Terima Putusan Tidak Netral dari Bawaslu Kabupaten Malang, Kades Talok Melawan
TIMESINDONESIA, MALANG – Kepala Desa Talok, Turen, Kabupaten Malang, Agus Harianto, sebagai terlapor dugaan tidak netral pada Pilkada Kabupaten Malang, melawan putusan Bawaslu Kabupaten Malang, Senin (11/11/2024).
Agus bersikukuh, tidak melakukan seperti yang disebutkan dalam putusan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Malang terhadap dirinya.
Advertisement
Ia juga menyayangkan keputusan Bawaslu Kabupaten Malang tersebut. Terlebih lagi, Agus mengaku pertama kali mengetahui bahwa dirinya diputuskan tidak netral dalam Pilkada Kabupaten Malang 2024 dari pemberitaan media massa.
"Putusan rekomendasi Bawaslu secara resminya belum menerima. Saya tahunya diputuskan tidak netral oleh Bawaslu Kabupaten Malang dari media massa. Sampai saat ini saya belum menerima surat resmi," kata Agus, Senin (11/11/2024) petang.
Merasa tidak melakukan sesuai apa yang disangkakan sesuai lampiran keputusan Bawaslu, Agus justru melaporkan Bawaslu Kabupaten Malang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebelum menerima surat resmi surat keputusan Bawaslu tersebut.
Apa yang dilakukannya ini, kata Agus, karena sebagai masyarakat Indonesia, masyarakat Kabupaten Malang yang ingin menegakkan, supaya Bawaslu kembali ke tupoksinya, kembali kepada tugasnya yang tidak berpihak.
"Makanya, hari ini saya sudah melaporkan Bawaslu Kabupaten Malang ke DKPP di Jakarta," tandasnya.
Klarifikasi Peristiwa yang Dilaporkan
Menurut Agus, keputusan Bawaslu Kabupaten Malang yang menyatakan dirinya tidak netral dan telah dianggap mendukung pasangan calon kepala daerah Kabupaten Malang nomor urut 2, Gunawan HS Wibisono-Umar Usman atau GUS, merupakan keputusan yang tidak tepat.
Ia lalu menjelaskan duduk peristiwa yang terjadi. Bermula pada Minggu (20/10/2024) malam, terdapat warga di Desa Talok, Kecamatan Turen menggelar acara sunatan. Dalam acara tersebut, juga ditampilkan kesenian bantengan yang menghibur masyarakat sekitar.
"Saat Saya akan nyawer bantengan bersama anak saya, lalu banyak masyarakat yang ada di belakang saya. Ternyata masyarakat itu ada yang menunjukkan tangan, simbol angka dua, Saya tidak tahu," jelas Agus.
Lalu, video dirinya menyawer para pelaku kesenian bantengan telah beredar di media sosial. Agus mengaku mengetahui bahwa saat dirinya menyawer diabadikan dalam rekaman video oleh masyarakat dan dirinya tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Menurutnya, situasi dalam video tersebut lalu digunakan oleh tim hukum pasangan calon Pilbup Malang nomor urut 1, Sanusi-Lathifah Shohib, untuk melaporkan dirinya ke Bawaslu Kabupaten Malang.
"Saya tanggal 28 Oktober 2024 dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Malang untuk dimintai keterangan atas laporan dari tim hukum Paslon 1," ujar Agus.
Agus pun mengakui bahwa orang yang berada di video tersebut merupakan dirinya. Tetapi, Agus membantah bahwa dirinya telah mendukung pasangan calon kepala daerah di Pilkada Kabupaten Malang.
"Saya mengaku bahwa orang yang di video itu Saya. Tapi saya sudah memberikan keterangan bahwa saya tidak mendukung paslon tertentu. Karena itu acaranya warga desa, bukan acara tim kampanye dan tidak dihadiri paslon Abah Gunawan dan Dokter Umar. Saya juga tidak menunjukkan simbol atau bentuk dukungan lain ke paslon 2," beber Agus.
Pihaknya berharap agar DKPP dapat memberikan putusan yang adil dan melakukan pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten Malang agar Pilkada Kabupaten Malang 2024 dapat berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
"Dan harapan saya Bawaslu sebagai pengawas, sebagai pengontrol dari pelaksana pemilu ini bisa berlaku profesional, adil, netral, sesuai dengan kode etik bawaslu dalam menjalankan tugasnya," ujar Agus.
Bawaslu Akui Sudah Profesional
Dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah mengaku masih belum mengetahui perihal laporan yang dibuat Kepala Desa Talok Agus Harianto ke DKPP, terkait putusan Bawaslu Kabupaten Malang yang menyatakan Agus tidak netral dalam Pilkada Kabupaten Malang 2024.
"Saya belum tahu, belum bisa memberi tanggapan. Saya gak bisa berkomentar karena belum tahu konteksnya apa terkait laporan," kata Allam, menanggapi pertanyaan wartawan.
Namun, pihaknya menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Malang bersama Gakkumdu atau Penegak Hukum Terpadu telah melakukan tugas secara profesional.
"Kita belum tahu soal laporan itu. Kalau soal penanganan sudah kita lakukan seprofesional mungkin sesuai prosedur. Itu kan melalui proses di Gakkumdu," jelas Allam. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |