PDI Perjuangan Banjarnegara Respon Putusan MK Terkait Netralitas Pejabat Negara
TIMESINDONESIA, BANJARNEGARA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Banjarnegara merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 tentang netralitas pejabat negara, TNI/Polri dalam Pilkada 2024.
DPC PDI Perjuangan Banjarnegara memandang keputusan ini harus disampaikan kepada masyarakat luas untuk dipahami dan dilaksanakan serta dipatuhi oleh semua pihak sebagaimana diatur dalam keputusan MK tersebut.
Advertisement
"Dengan adanya keputusan MK ini, PDI Perjuangan Banjarnegara selanjutnya akan melakukan audiensi dengan KPU dan Bawaslu agar keputusan ini dapat dilaksanakan secara profesional," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Banjarnegara H Nuryanto saat menggelar jumpa pers, Rabu (19/11/2024)
H Nuryanto didampingi sekretarisnya Ismawan Setya Handoko SE dan sejumlah pengurus DPC menyampaikan, bahwa keputusan MK juga membahas terkait pelanggaran dan sangsi baik berupa denda dan pidana.
Dalam kesempatan ini, H Nuryanto juga meminta insan media, untuk ikut serta melakukan sosialisasi sekaligus mengawal agar Pilkada serentak pertama menghasilkan pemimpin yang tidak terciderai selama proses demokrasi. Sehingga Pilkada akan berjalan dengan jujur dan adil (Jurdil).
"Bagi PDI Perjuangan bukan masalah menang kalah dalam Pilkada. Karena kita sudah berkali - kali menang pernah mengalami kalah. Hal ini tentu dapat kita maklumi sepanjang proses pesta demokrasi ini berjalan jujur adil dan tidak ada pelanggaran dari aturan - aturan Pemilu," jelasnya.
PDI Perjuangan Banjarnegata sambung H Nuryanto kembali mengajak kepada insan media untuk bersama sama menyuarakan kebenaran, agar apa yang sudah diatur dalam keputusan MK ini ditaati.
"Besar harapan kami Bawaslu hendaknya jangan menunggu laporan dalam bertindak karena pelanggaran Pemilu, adalah tugas dan ranah Bawaslu," harap Nuryanto.
Untuk diketahui, dalam putusan KM tersebut memasukan frasa Pejabat Daerah dan anggota TNI/Polri ke dalam norma Pasal 188 Undang undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Pasal 188 UU Nomor 1/2015 sebelumnya berbunyi 'Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000".
Kemudian setelah Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 berbunyi sebagai berikut, "Setiap pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak 6.000.000.
"Kami sangat mengapresiasi keputusan tersebut dan semoga bisa dipahami oleh semua pihak dan dilaksanakan sebagaimana diatur dalam pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015," tegas H Nuryanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Banjarnegara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |