Politik Pilkada 2024

Bawaslu Sebut 5 Potensi TPS Rawan di Kota Batu

Rabu, 20 November 2024 - 21:41 | 17.33k
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024. (FOTO: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024. (FOTO: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada 2024

TIMESINDONESIA, BATU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pilkada Kota Batu 2024. Terdapat lima indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi.

Sebanyak 117 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, 116 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS.

Advertisement

Ketiga, 55 TPS terdapat KPPS yang merupakan pemilih diluar domisili TPS tempatnya bertugas. Keempat, terdapat 44 TPS terdapat pemilih tambahan (DPTb). Dan kelima, ada 31 TPS terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Badan-Pengawas-Pemilihan-Umum-Bawaslu-Kota-Batu-2.jpg

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi menyebutkan lima indikator ini paling banyak terjadi dari 14 indikator TPS rawan yang terjadi dan 12 indikator yang terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

"Masih ada pemilih DPT yang tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, pindah tempat atau sebab lain," ujar Yogi. Kerawanan TPS lain juga mungkin terjadi karena banyaknya pemilih disabilitas.

Data yang dimiliki Bawaslu, sebagian besar pemilih disabilitas menderita cacat fisik sebanyak 261 pemilih atau 16 persennya. Cacat intelektual sebanyak 44 pemilih, cacat mental 100 pemilih.

Pemilih yang memiliki gangguan sensorik rungu sebanyak 18 pemilih dan sensorik netra sebanyak 72 pemilih.

"Kita meminta kepada KPU untuk menyiapkan akses untuk memudahkan pemilih disabilitas ke TPS termasuk sarana prasarana, seperti menyiapkan surat suara braile," ujar Yogi.

Kerawanan yang lain adalah masih ada petugas KPPS bukan berasal dari kawasan dimana TPS itu berada.

Berkaitan hak tesebut Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Pertama berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah Desa/Kelurahan, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

Kedua, Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES