Politik Pilkada 2024

Awal Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu: Dimulai Jam 00.00 WIB Sabtu Malam 23 November

Sabtu, 23 November 2024 - 22:07 | 22.00k
Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda saat memimpin Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara di Lapangan Cita Waya Langoan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Sabtu (23/11/2024). (FOTO: ANTARA/HO-Bawaslu RI)
Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda saat memimpin Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara di Lapangan Cita Waya Langoan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Sabtu (23/11/2024). (FOTO: ANTARA/HO-Bawaslu RI)
FOKUS

Pilkada 2024

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, menginstruksikan jajaran pengawas pemilu di lapangan untuk segera berkoordinasi dengan lembaga terkait guna menertibkan alat peraga kampanye (APK) mulai pukul 00.00 waktu setempat, Sabtu malam. Langkah ini dilakukan untuk mempersiapkan masa tenang Pilkada 2024 yang dimulai pada Minggu, 24 November 2024.

"Nanti malam, mulai pukul 00.00 sudah tidak ada lagi kampanye. Pastikan mulai nanti malam, pukul 00.00 tanggal 24 November 2024 sampai 26 November merupakan masa tenang," ujar Herwyn dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (23/11/2024).

Advertisement

Herwyn menekankan bahwa masa tenang adalah salah satu tahapan paling krusial dalam proses Pilkada. Alih-alih benar-benar "tenang," masa ini sering diwarnai potensi pelanggaran yang membutuhkan pengawasan ekstra.

"Masa tenang ini bagi Bawaslu menjadi masa yang paling tidak tenang. Berbagai potensi pelanggaran, seperti kampanye terselubung hingga praktik politik uang, sering terjadi. Oleh karena itu, seluruh jajaran harus meningkatkan pengawasan di lapangan," tambahnya.

Aturan Masa Tenang Berdasarkan PKPU

Masa tenang dalam Pilkada 2024 diatur secara rinci dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah. Peraturan ini menetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni dari 24 hingga 26 November 2024. Selama periode ini, aktivitas kampanye dilarang, dan setiap atribut kampanye harus diturunkan untuk menciptakan suasana kondusif jelang pemilu.

Pilkada 2024 melibatkan 1.553 pasangan calon kepala daerah dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Dengan skala sebesar ini, tantangan pengawasan pada masa tenang menjadi semakin besar.

Bawaslu mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi jalannya masa tenang demi terciptanya Pilkada yang jujur dan adil. Jika menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal resmi yang disediakan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES