Politik

Ketua DPC dan Fraksi Gerindra DPRD Ponorogo Mendapat Peringatan dari DPD

Minggu, 24 November 2024 - 07:45 | 23.60k
Wakil Ketua DPRD Partai Gerindra Jawa Timur, Darmawan Sutanto. (Foto: Marhaban/TIMES Indonesia)
Wakil Ketua DPRD Partai Gerindra Jawa Timur, Darmawan Sutanto. (Foto: Marhaban/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PONOROGO – DPC Partai Gerindra Ponorogo, Supriyanto mendapat surat peringatan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur.

Surat peringatan ini keluar karena Ketua DPC Partai Gerindra Ponorogo tak mematuhi rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Ponorogo.

Advertisement

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur Darmawan Sutanto. Menurutnya, surat peringatan tersebut atas Instruksi dari DPP Partai Gerindra.

"Seperti diketahui, rekomendasi Partai Gerindra telah mengusung pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita pada Pilkada 2024. Namun ada temuan-temuan jika DPC Partai Gerindra Ponorogo tidak tegak lurus terhadap instruksi DPP," kata Darmawan Sutanto, Sabtu (23/11/2024) malam.

Maka dari itu, DPD Partai Gerindra Jawa Timur atas instruksi DPP, memberikan surat peringatan kepada Ketua DPC Partai Gerindra Ponorogo beserta anggota fraksi Gerindra di DPRD Ponorogo.

Selain itu, ada bukti dan temuan sejumlah PAC Partai Gerindra diarahkan untuk memenangkan paslon selain Sugiri Sancoko-Liadyarita," jelas Darmawan Sutanto.

Adapun isi Surat Instruksi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Jawa Timur Nomor JR/11-176/DPD-GERINDRA/2024 tertanggal 3 November 2024 berisi memuat Kewajiban Bagi Seluruh Jajaran Partai Gerindra Untuk Patuh dan Tegak Lurus Terhadap Keputusan Partai, khususnya dalam mendukung pasangan calon kepala daerah yang telah diusung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, maka dengan ini kami menyampaikan peringatan resmi kepada DPC dan Fraksi Gerindra Kabupaten Ponorogo.

1. DPC dan Fraksi Gerindra Kabupaten Ponorogo diwajibkan untuk mendukung sepenuhnya pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh DPP Partai Gerindra. Dukungan ini harus dilaksanakan secara nyata dan terorganisir sesuai dengan visi dan misi 
partai.

2. Segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan keputusan partai, termasuk memberikan dukungan dalam bentuk apa pun kepada pasangan calon yang tidak diusung oleh Partai Gerindra, adalah pelanggaran berat terhadap sumpah kader dan AD/ART Partai Gerindra.

3. Pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenakan sanksi tegas, yaitu diajukan untuk pemberhentian keanggotaan melalui Majelis Kehormatan Partai (MKP)
sebagaimana diatur dalam ketentuan internal partai.

"Kami mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap keputusan partai adalah wujud loyalitas, integritas, dan tanggung jawab yang harus dijalankan oleh setiap kader. Soliditas dan keberhasilan perjuangan partai bergantung pada komitmen kita bersama dalam menjalankan instruksi ini," tandas Darmawan Sutanto.

Surat Peringatan tersebut bertandatangan Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Anwar Sadad dan Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES