Oknum Dukuh Wukirsari Bantul Terbukti Tidak Netral, Bawaslu DIY Rekomendasikan Sanksi

TIMESINDONESIA, BANTUL – Ketua Tim Hukum Paslon 02, Sigit Fajar Rahman, mengungkapkan bahwa oknum Dukuh di salah satu padukuhan di Kalurahan Wukirsari, Imogiri, Bantul, terbukti tidak netral dalam Pilkada Bantul 2024. Bawaslu DIY telah merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut kepada Lurah Wukirsari sebagai atasan oknum dukuh tersebut.
"Kasus ini bermula dari laporan kami ke Bawaslu Kabupaten Bantul, yang kemudian dilimpahkan ke Bawaslu DIY karena lokasi kejadian yang melibatkan TVRI. Kami telah memberikan keterangan lengkap, dan pelapor serta saksi juga sudah dihadirkan. Pada 24 November 2024, kami menerima pemberitahuan bahwa laporan kami ditindaklanjuti dengan rekomendasi tegas kepada Lurah Wukirsari," jelas Sigit Fajar Rahman, Jumat (29/11/2024).
Advertisement
Sigit menegaskan bahwa ketidaknetralan oknum Dukuh di Padukuhan Wukirsari sudah terbukti melalui bukti-bukti yang ada. "Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu DIY menunjukkan adanya indikasi kuat ketidaknetralan dari oknum Dukuh tersebut. Kami sangat mengapresiasi langkah Bawaslu DIY yang telah menindaklanjuti laporan ini dengan serius," ujarnya.
Sementara itu, Lurah Wukirsari, Imogiri, Bantul, Susilo Hapsoro, memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah diambil setelah menerima rekomendasi tersebut.
"Setelah Bawaslu Bantul menyampaikan surat yang berisi kronologi kejadian dan rekomendasi, saya langsung memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Saya diwajibkan untuk mengeluarkan surat teguran pertama kepada oknum Dukuh tersebut, meskipun surat ini harus melalui dua kali revisi," ungkap Lurah Wukirsari.
Susilo Hapsoro menambahkan bahwa surat teguran tersebut harus disampaikan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Bupati, Sekda, Panewu, Bawaslu DIY, dan Bamuskal Kalurahan.
"Setelah revisi selesai, surat tersebut akan segera disampaikan kepada semua pihak terkait. Sebelumnya, saya sudah memberikan teguran lisan dan memanggil oknum Dukuh tersebut tiga kali. Meskipun demikian, tindakan yang tidak netral terus berlanjut, dengan adanya bukti foto yang memperkuat laporan kami. Proses ini berlanjut dengan teguran pertama dalam bentuk surat," jelasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |