Gagal Jerat Terduga Pelaku Politik Uang, Ini Penjelasan Bawaslu Kota Batu
TIMESINDONESIA, BATU – Gagal menjerat terduga pelaku politik uang menjelang pemungutan suara di Pilkada Kota Batu beberapa waktu lalu, ini penjelasan Bawaslu Kota Batu.
Dari tiga terlapor yang masuk dalam penyelidikan yakni MDLH, MIA, LS dan DN, warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Bawaslu gagal menyeretnya ke rana pidana pemilu.
Advertisement
Meski saat itu, Bawaslu menemukan beberapa barang bukti yang mengarah pada dugaan terjadinya politik uang saat masa tenang menjelang pemungutan suara.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggara dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono, mengatakan bahwa proses tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur.
"Proses dugaan pelanggaran politik uang ini tidak bisa dilanjutkan berdasarkan rekomendasi Pembahasan II Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Batu, yang didalamnya memuat 3 (Tiga) Unsur Lembaga yang tergabung, yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Batu, yang selanjutnya diputus dalam rapat pleno Bawaslu Kota Batu pada 30 November 2024," ujarnya.
Menurut Mardiono, tanggal 30 November 2024 merupakan batas waktu akhir dalam penanganan pelanggaran nomor register 03/Reg/TM/PW/Kota/16.02/XI/2024 ini.
Penghentian ini, menurut Mardiono berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satunya bukti yang ditemukan tidak lengkap.
Sehingga unsur dalam temuan yang dimaksud dalam ketentuan 187A Ayat (1) J.o Pasal 73 ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan tidak terpenuhi.
"Pertama, terus terang kami kesulitan dalam melengkapi kebenaran dari peristiwa hukum yang seharusnya dapat dilengkapi pada proses mekanisme klarifikasi dibawah sumpah, namun karena terlapor tidak kooperatif, tidak hadir pada pemanggilan pertama dan kedua oleh Bawaslu yang dijadwalkan pada 26 27 November 2024 silam, sehingga menyebabkan peristiwa hukum tidak dapat tergambar secara jelas," katanya.
'Pada konteks dugaan pelanggaran ini, kami tidak sedang mengetahui kejadian, kapan dan dimana pemberian maupun penerimaan uang itu dilakukan, kami juga perlu memastikan, apakah benar untuk kepentingan paslon tertentu pada Pilkada Kota Batu 2024, atau bukan. Itu harus diungkap dan dibuktikan terlebih dahulu," jelasnya.
Selain itu Bawaslu sudah melakukan kajian bersama Sentra Gakkumdu, bahwa dugaan pasal yang disangkakan yakni Pasal 187A Ayat (1) bagi pemberi dan Pasal 187A Ayat (2) bagi penerima, unsur dimaksud yaitu, setiap orang, dengan sengaja, melakukan perbuatan melawan hukum.
Maka setiap orang harus dipastikan terlebih dahulu, siapa orangnya apakah Tim/Relawan atau bukan, karena 187A Ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4), Unsur dengan sengaja, perbuatan harus dilakukan secara aktif, perbuatan menjanjikan, harus dibuktikan dengan memberikan kepada siapa saja penerimanya, apalagi perbuatan melawan hukum, maka wajib dipastikan peristiwa hukumnya harus jelas terlebih dahulu.
Dari rekomendasi Sentra Gakkumdu dibawa ke Pleno Bawaslu sehingga akhirnya diputuskan tidak menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Pertimbangan lainnya adalah barang yang ditemukan di locus tidak bisa serta merta dijadikan barang bukti karena barang tersebut ditemukan di kediaman terlapor dan diakui sebagai sisa masa kampanye.
"Terlapor mengatakan kalau barang-barang tersebut merupakan barang sisa kampanye dan kita temukan dirumah, bukan saat yang bersangkutan membagikan," kata Mardiono.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |