Politik

Kordiv Hukum Bawaslu Bondowoso Mengaku Tak Diajak Berembuk Soal Perintah Klarifikasi

Minggu, 08 Desember 2024 - 10:24 | 236.50k
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ahmad Zairudin mengaku tak diajak berembuk soal surat perintah klarifikasi. (Foto: Zairudin for TIMES Indonesia)
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ahmad Zairudin mengaku tak diajak berembuk soal surat perintah klarifikasi. (Foto: Zairudin for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengaku tidak diajak berembuk soal penerbitan surat perintah klarifikasi yang ditandatangani Ketua Bawaslu Bondowoso

“Saya tidak tahu terkait adanya surat-surat itu,” kata Kordiv Hukum dan PS Bawaslu Bondowoso, Ahmad Zairudin. 

Advertisement

Pihaknya kemudian mencoba mengklarifikasi terkait surat perintah itu kepada Panwascam yang menerima surat tersebut. 

“Kalau saya tidak tahu adanya surat mandat itu. Ndak tahu saya,” tegas dia.

Sebenarnya kata dia, dalam pleno tiga orang sudah cukup. Namun Zairudin tidak tahu siapa saja yang diajak berembuk oleh Ketua Bawaslu. 

“Terkait mandat investigasi itu saya tidak paham,” ucap dia berulang menegaskan dirinya tak diberitahu. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Bondowoso memerintahkan sejumlah Panwascam, agar mengklarifikasi pelaksanaan hasil pungut hitung Pilkada 2024 di sejumlah TPS. 

Surat perintah klarifikasi Bawaslu Bondowoso tersebut tertanggal 6 Desember 2024, dua hari setelah penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 di tingkat kabupaten. 

Berdasarkan surat perintah itu, Bawaslu Bondowoso mencantumkan enam TPS yang diminta diklarifikasi karena Bawaslu menduga ada pelanggaran.

Yakni TPS 01 Desa Bandilan Prajekan, TPS 07 Ramben Wetan Cermee, TPS 07 Pengarang Jambesari DS, serta TPS 09, TPS 01 dan TPS 08 Mengok Kecamatan Pujer. 

Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina sendiri tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp. Dia hanya membaca pesan tanpa memberikan tanggapan. 

Zairudin Sempat Beda Paham dengan Ketua Bawaslu

Sebelum adanya surat perintah klarifikasi, Kordiv Hukum Bawaslu Zairudin sempat beda pendapat dengan Ketua Bawaslu Nani Agustina saat rekapitulasi tingkat kabupaten di Hotel Palm 4 Desember 2024 kemarin.

Dalam kesempatan itu Bawaslu merekomendasikan membuka kotak surat suara untuk penghitungan ulang jumlah surat suara  TPS 02 Desa Pecalongan Kecamatan Sukosari. 

Setelah dilakukan penghitungan surat suara ulang, ternyata antara surat suara yang digunakan untuk Pilgub dan Pilbup sudah sesuai. 

Pada saat itu, Nani Agustina meminta KPU Bondowoso untuk membongkar daftar hadir. Hal itu tentu ditolak karena KPU merasa sudah melaksanakan rekomendasi Bawaslu. 

Kordiv Hukum dan PS Bawaslu Bondowoso Ahmad Zairudin pun memberikan pendapat yang kontradiktif dengan keinginan Ketua Bawaslu. 

Zairudin menyebutkan bahwa KPU Bondowoso sudah melaksanakan rekomendasi pengawas untuk membuka kotak dan menghitung ulang jumlah surat suara TPS 02 Desa Pecalongan Kecamatan Sukosari. 

Menurutnya, jumlah surat suara yang di dalam kotak harus sesuai dengan jumlah perolehan suara di C hasil yakni sebanyak 426 surat suara. 

“Rekomendasi kita itu harus membuka kotak. Teman-teman sekalian saksi paslon 01 dan paslon 02 itu sudah sama-sama menyaksi bahwasanya rekomendasi kita oleh KPU telah dilaksanakan,” kata Zairudin saat itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES