Politik

KPU Ketapang Resmi Umumkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye

Kamis, 12 Desember 2024 - 09:00 | 9.32k
Penyerahan Hasil Audit Dana Kampanye dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Ramdany kepada KPU Ketapang,  Rabu (11/12/2024). (FOTO: KPU Ketapang for TIMES Indonesia)
Penyerahan Hasil Audit Dana Kampanye dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Ramdany kepada KPU Ketapang, Rabu (11/12/2024). (FOTO: KPU Ketapang for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang (KPU Ketapang) telah mengumumkan hasil audit laporan dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2024 selama 3 hari dimulai tanggal 12 hingga 14 Desember 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Saufi mengatakan bahwa pengumuman hasil audit merupakan puncak akhir dari program dan jadwal kegiatan tahapan dana kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Advertisement

Seluruh rangkaian tahapan sebelumnya sudah dilalui dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pihaknya telah melakukan fasilitasi kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam bentuk helpdesk dalam proses awal Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), dan memastikan pasangan calon menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) secara tepat waktu.

KPU Kabupaten Ketapang juga memastikan fasilitasi audit dana kampanye dengan melakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor 2102.1 Tahun 2024 Penetapan Nama Kantor Akuntan Publik Yang Melakukan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2024 pada Tanggal 22 November 2024.

Setelah dilakukakan proses penetapan, KPU Kabupaten Ketapang melakukan sosialisasi kebijakan dan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota pada Tanggal 24 November 2024 sekaligus penandatanganan kontrak kerja dengan Kantor Akuntan Publik.

Disaat bersamaan KPU Kabupaten Ketapang telah menerima penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di tanggal 24 November 2024 serta memberikan waktu perbaikan atas LPPDK pada tanggal 25 November 2024.

KPU Kabupaten Ketapang juga memberikan waktu selama 1 (satu) hari kepada pasangan calon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen LPPDK sebagaimana tertuang dalam pasal 54 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024.

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 57 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan 
LPPDK kepada KAP dilampiri dokumen a). LADK; dan b). LPSDK. KPU Kabupaten Ketapang pada tanggal 26 November 2024 telah menyampaikan dokumen laporan dana kampanye kepada Kantor Akuntan Publik melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). 

Dalam hal pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye seperti tertuang dalam Pasal 62 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 bahwa KAP wajib menyelesaikan audit paling lambat 15 hari terhitung sejak KAP menerima LPPDK dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 

Sesuai tahapan KPU Kabupaten Ketapang telah menerima laporan hasil audit laporan dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang dari Kantor Akuntan Publik pada tanggal 11 Desember 2024. 

KPU Kabupaten Ketapang berkewajiban menyerahkan laporan hasil audit kepada pasangan calon dan mengumumkan hasil audit kepada publik pada Tanggal 12 - 14 Desember 2024.

Berikut Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang serta Kantor Akuntan Publik dalam Audit Laporan Dana Kampanye Pesera Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2024. 

1). Kantor Akuntan Publik (KAP) Ramdany
melakukan audit laporan dana kampanye pasangan calon nomor urut 1 : H. Farhan, S.E., M.Si dan Leonardus Rantan, S.H., M.Sos 

2). Kantor Akuntan Publik (KAP) Roza Mulyadi melakukan audit laporan dana kampanye pasangan calon nomor urut 2 : Alexander Wilyo, S.STP., M.Si dan Jamhuri Amir, S.H 

3). Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono dan rekan melakukan audit laporan dana kampanye pasangan calon nomor urut 3 : Junaidi, SP., M.Si dan Suprapto, S.Pd 

Pengumuman hasil audit laporan dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2024 dapat dilihat pada laman berikut.
https://kab-ketapang.kpu.go.id/berita/baca/7893/pengumuman-hasil-audit-laporan-dana-kampanye-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-ketapang-tahun-2024. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES