Umbu Lili Pekuwali dan Yonathan Hani DItetapkan Sebagai Bupati dan Wabup Sumba Timur 2025-2030
TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur secara resmi menetapkan pasangan Umbu Lili Pekuwali dan Yonathan Hani sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Padadita Hotel pada Kamis (9/1/2025), yang dihadiri oleh Komisioner KPU, Sekretaris KPU, Bawaslu, serta pimpinan dan pengurus partai politik yang berkompetisi dalam pemilu tahun 2024.
Advertisement
Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur, Marthen Tanggu Rami, menjelaskan bahwa rapat pleno ini merupakan bagian dari rangkaian prosedur yang diatur dalam peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan di tingkat kabupaten.
Menurutnya, seluruh tahapan mulai dari rekapitulasi hingga verifikasi suara telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan Umbu Lili Pekuwali dan Yonathan Hani memperoleh 66.293 suara, atau sekitar 45,75 persen dari total suara sah yang masuk. Dengan demikian, mereka resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sumba Timur untuk lima tahun ke depan.
"Sesuai dengan ketentuan, hasil rekapitulasi suara ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang kemudian akan diserahkan kepada masing-masing peserta yang hadir dalam rapat pleno ini," ujar Marthen.
Pada kesempatan tersebut, Marthen juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada Sumba Timur 2024. Ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada KPU, Bawaslu, TNI/Polri, serta media yang telah mendukung terlaksananya proses demokrasi dengan aman dan lancar.
"Saya juga ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah berpartisipasi aktif, serta kepada rekan-rekan kerja di KPU, Bawaslu, TNI, Polri, dan media yang telah turut mendukung pelaksanaan Pilkada dengan sukses dan damai," tandas Marthen. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |