Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi, Wakil Ketua DPR: Sumber Dana Baru

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi berpotensi menjadi sumber tambahan pendanaan bagi universitas tersebut.
"Saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas," katanya saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis,(23/1/2025).
Advertisement
Dasco menjelaskan bahwa mekanisme pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi, yang dapat menjadi sumber tambahan pemasukan, akan diatur lebih lanjut ke depannya.
"Mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silakan nanti diatur di dalam aturan yang ada," ujarnya.
Oleh karena itu, Dasco menekankan bahwa pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi memiliki dampak positif.
"Pemberian izin tambang itu juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud," jelasnya.
Politikus Partai Gerindra ini menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) akan terus berlangsung ke depannya dengan melibatkan partisipasi dari masyarakat.
"'Kan ada usul inisiatif yang nantinya dibahas, kemudian juga ada partisipasi publik, tentunya itu nanti silakan saja dikaji. Dari hasil itu, baru dimasukkan ke dalam rumusan," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini baru saja menyetujui RUU Minerba sebagai RUU usul inisiatif dari DPR RI.
"Kami sebagai pimpinan tadi sudah mengesahkan sebagai usul inisiatif, artinya ini baru permulaan dan belum menjadi draf file," tutur Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut.
Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU Minerba sebagai usul inisiatif DPR untuk dibahas dalam agenda rapat paripurna yang semula direncanakan pada Selasa (21/1/2025). Namun, pembahasannya baru dilakukan dalam rapat paripurna pada Kamis ini.
Disamping itu, Baleg DPR RI berencana memasukkan ketentuan yang memberikan prioritas kepada usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola tambang dengan luas area di bawah 2.500 hektare. Selain itu, mereka juga mengusulkan pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan serta perguruan tinggi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |