MK Menolak PHPU Pemilihan Gubernur Maluku Utara, Sherly-Sarbin Siap Dilantik

TIMESINDONESIA, TERNATE – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Gubernur Maluku Utara (PHPU Pemilihan Gubernur Maluku Utara).
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang digelar pada Rabu (5/2/2025).
Advertisement
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa eksepsi Pemohon tidak memiliki kejelasan dan cenderung kabur. Dengan demikian dalam pembacaan amar putusan PHPU Pemilihan Gubernur Maluku Utara, permohonan ditolak.
"Amar putusan dalam mengadili, satu mengabulkan eksepsi berkenaan dengan eksepsi Pemohon tidak jelas atau kabur. Dua, menolak eksepsi selain dan selebihnya," kata Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini mengukuhkan pasangan calon nomor urut empat, yakni pasangan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe (Sherly-Sarbin) sebagai peserta pemilihan gubernur (Pilgub) Maluku Utara untuk dilantik dan memimpin Provinsi Maluku Utara periode 2025-2030.
Sebelumnya, sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara dengan perkara Nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025 dilaksanakan pada Jumat (10/1/2025) lalu.
KPU Maluku Utara selaku Termohon dinilai melakukan pembedaan perlakuan terhadap calon bupati nomor urut 4, Sherly Tjoanda yang melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta. Berbeda dengan tiga pasangan calon lain yang melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasan Boesoirie, Maluku Utara.
Sherly Tjoanda adalah istri dari Benny Laos yang sesungguhnya merupakan calon gubernur Maluku Utara nomor urut 4. Kecelakaan kemudian terjadi kepada keduanya pada 12 Oktober 2024, yang menyebabkan Benny Laos meninggal dan pada akhirnya KPU Maluku Utara menetapkan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur nomor urut 4 pada 23 Oktober 2024. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |