DPRD Morotai Umumkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati, Rusli-Rio Segera Dilantik

TIMESINDONESIA, PULAU MOROTAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Morotai (DPRD Morotai) resmi mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Rusli Sibua dan Rio Cristian Pawane (Rusli-Rio) pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024 setelah Sidang Sela (Dismissal) Mahkamah Konstitusi (MK) dan ditetapkan KPU setempat pada pekan ini.
Pengumuman yang dihadiri Pj Bupati Burnawan, Forkopimda, KPU, Bawaslu dan Pimpinan Partai Politik tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD M Rizki Djalal melalui rapat paripurna yang berlangsung di Lantai II Ruang Sidang DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Jumat (7/2/2025) sore.
Advertisement
Pengumuman penetapan paslon Rusli-Rio dimuat dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Nomor: 06/KPTS/DPRD-PM/II/2025, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024.
Proses paripurna penetapan oleh KPU dan paripurna pengumuman penetapan Rusli-Rio sebagai Bupati dan Wakil Bupati oleh DPRD Pulau Morotai dilakukan setelah permohonan sengketa yang diajukan oleh Paslon nomor urut 1 dan 2, yakni Deny Garuda-M Qubais Baba dan Syamsudin Banjo-Judi RE Dadana ditolak oleh MK RI melalui sidang sela pada 4-5 Februari 2024.
Keputusan sela atau dismissal yang dikeluarkan oleh Mahkama Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) tertuang dalam Putusan Mahkama Konstitusi Nomor: 19/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Putusan Mahkama Konstitusi XXIII/2025 Tanggal 4 Februari 2025 di Jakarta.
Alasan tersebut, Kata Ketua DPRD M Rizki, KPU Morotai telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Morotai Nomor 4 Tahun 2025 dan Berita Acara Nomor 02/PL.02.3.BA/8207/2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024.
Menurut Rizki, sehari kemudian KPU menyurati Ketua DPRD Morotai. Berdasarkan Surat KPU tersebut, DPRD langsung melaksanakan Rapat Badan Musyawarah menentukan hari dan tanggal pelaksanaan Paripurna Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pilkada Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024 yang diputuskan pelaksanaannya pada Jumat 7 Februari 2025 pukul 15.00 WIT.
"Sesuai Keputusan MK, Keputusan KPU dan Berita Acara Penetapan, maka secara kelembagaan DPRD Pulau Morotai mengumumkan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024 adalah Paslon Nomor Urut 3: Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane dengan perolehan suara 21.863 atau 49 persen," tegasnya.
Sebelum mengakhiri pidatonya, Ketua DPRD M Rizki menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada KPU, Bawaslu, TNI-Polri dan Pimpinan Partai Politik di Morotai yang telah bekerja dengan maksimal untuk memperlancar dan menyukseskan semua tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Tahun 2024.
"Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Mahaesa membalas semua dedikasi dan perjuangan saudara-saudari telah menyukseskan agenda nasional yakni Pilkada serentak dan mengukir sejarah demokrasi di Kabupaten Pulau Morotai yang gemilang dengan terpilihnya Bupati Rusli Sibua dan Wakil Bupati Rio Christian Pawane, periode 2025-2030, ini menandai suatu babak baru dalam menata dan membangun Negeri Bumi Moro ini agar lebih maju dan lebih baik lagi ke depan," pungkas Ketua DPRD Morotai, M Rizki Djalala.
Dengan demikian, pasangan Calon Bupati Rusli Sibua dan Wakil Bupati Rio Cristian Pawane yang diusung Partai Golkar, Demokrat, PPP dan Umat siap untuk dilantik secara serentak bersama ratusan kepala daerah lainnya di Indonesia, yang direncanakan pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara di Jakarta. (*).
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |