Kompolnas: Berhenti Menggaungkan Polisi di Bawah Kemendagri

TIMESINDONESIA, MALANG – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengajak masyarakat untuk menghentikan wacana menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu apabila masyarakat tidak ingin institusi kepolisian diseret-seret dalam kepentingan politik praktis.
"Kalau polisi berada di bawah institusi politik seperti kementerian, maka akan semakin sulit bagi Polri untuk tetap netral. Ini bertentangan dengan tujuan awal reformasi kepolisian yang menghendaki agar institusi ini tetap profesional dan tidak terseret kepentingan politik," ujar Choirul Anam, saat berada di Universitas, Senin (17/2/2025).
Advertisement
Anam menegaskan bahwa konstitusi telah mengatur posisi Polri sebagai alat negara yang tidak boleh berada di bawah kendali lembaga politik tertentu. Hal ini tercermin dalam mekanisme pemilihan Kapolri yang tidak bisa ditunjuk langsung oleh Presiden, tetapi juga harus melalui proses di legislatif.
"Konstitusi kita sudah jelas bahwa Polri adalah alat negara. Oleh karena itu, pemilihan Kapolri tidak bisa hanya ditentukan oleh Presiden, tetapi juga harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Ini menunjukkan bahwa posisi kepolisian tidak bisa diletakkan di bawah institusi politik seperti Kemendagri," jelasnya.
Menurutnya, solusi terbaik untuk menjauhkan Polri dari politik praktis bukanlah dengan menempatkannya di bawah Kemendagri, melainkan dengan mengembalikan perannya sesuai konstitusi.
"Ayo kita kembalikan Polri agar tetap profesional, independen, akuntabel, dan melayani masyarakat dengan baik. Caranya adalah dengan tetap menempatkan Polri sebagai alat negara di bawah Presiden sebagai Kepala Negara, bukan di bawah kementerian," tegasnya.
Anam mengingatkan bahwa menempatkan kepolisian di bawah Kemendagri justru akan memperbesar risiko intervensi politik, terutama dalam konteks pemilu dan kebijakan pemerintahan daerah.
"Jika Polri berada di bawah Kemendagri, maka semakin mudah dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis. Sebaliknya, jika tetap berada di bawah Presiden sebagai Kepala Negara, maka peluang untuk tetap independen jauh lebih besar," katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa profesionalisme kepolisian hanya dapat terwujud jika institusi ini dijauhkan dari dinamika politik praktis dan tetap berorientasi pada tugas utamanya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Jika argumentasi menempatkan Polri di bawah Kemendagri adalah untuk menjauhkan dari politik, maka itu justru keliru. Justru dengan langkah itu, polisi akan semakin terseret dalam pusaran kepentingan politik dan semakin jauh dari profesionalisme," tambahnya.
Choirul Anam juga mengatakan bahwa tantangan utama Polri saat ini adalah meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.
"Polri harus terus berbenah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat pengawasan internal, dan memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai hukum, bukan kepentingan politik," ujarnya.
Sebagai alat negara, menurutnya, Polri harus bekerja sesuai dengan prinsip konstitusi yang menempatkannya di bawah kendali Presiden sebagai Kepala Negara, bukan sebagai bagian dari institusi politik.
"Mari kita hentikan kampanye untuk menempatkan polisi di bawah Kemendagri dan fokus pada upaya memperbaiki Polri agar semakin profesional dan dipercaya oleh masyarakat," tutupnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |