Politik

Yandri Susanto Bantah Dalil MK Terkait PSU Pilkada Serang

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:08 | 6.54k
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025). (FOTO: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025). (FOTO: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas, dalam Pilkada Serang 2024. Ia membantah beberapa dalil yang menjadi dasar keputusan tersebut, meskipun tetap menghormati keputusan MK.

"Jadi, dalil-dalil yang MK sampaikan perlu saya luruskan," ujar Yandri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Advertisement

Salah satu dalil yang disebutkan MK adalah dugaan keterlibatan Yandri dalam memberikan dukungan dari kepala desa kepada istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah. Namun, Yandri menegaskan bahwa kehadirannya dalam acara Rapat Kerja Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024 bukan sebagai pejabat negara, karena saat itu ia belum dilantik sebagai Menteri Desa.

Saat itu, kata Yandri, dia belum menjadi Menteri Desa karena baru dilantik pada 21 Oktober 2024. Ia pun  menegaskan juga sudah tidak menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI sejak 30 September 2024.

"Jadi, saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten bebas korupsi kira-kira begitu," kata dia.

Selain itu, ia juga membantah bahwa penyelenggaraan acara Haul dan Hari Santri di pondok pesantrennya merupakan bagian dari kampanye terselubung.

Menurutnya, acara tersebut bersifat keagamaan dan dihadiri berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI dan tamu dari berbagai daerah.

"Banyak kalangan hadir pada acara tersebut, antara lain, anggota DPR RI, ada tamu dari Jawa Barat, dari Lampung, dari Bengkulu, dari Jakarta, dari kabupaten/kota Banten yang lain, dari Pandeglang, Kota Serang, intinya bukan hanya warga Kabupaten Serang," ujarnya.

Terkait dengan kunjungan kerja setelah menjabat sebagai menteri yang disebut MK sebagai bentuk kampanye, Yandri menegaskan bahwa saksi fakta yang dihadirkan penggugat, termasuk kepala desa, tidak menyebutkan bahwa dirinya berkampanye dalam kunjungan tersebut.

"Mereka sampaikan di depan majelis hakim bahwa Menteri Desa sama sekali tidak melakukan kampanye apa pun, dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu," ujarnya.

Meski membantah dalil dalam putusan MK, Yandri menyatakan siap menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) sesuai instruksi MK. Ia juga memastikan bahwa koalisi partai pengusung di Kabupaten Serang, yang terdiri dari Gerindra, PAN, PKS, dan lainnya, akan tetap solid dalam menghadapi PSU.

"Saya sekarang masih Ketua Tim Pilkada DPP PAN. Partai koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain, insyaallah siap untuk mengikuti perintah MK, yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS," kata Yandri.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa MK menemukan fakta adanya video yang menunjukkan kepala desa memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2.

MK juga mendapati serangkaian bukti dan fakta hukum bahwa keterlibatan Yandri Susanto dalam kegiatan dalam kegiatan pemberian dukungan tersebut. Hal itu yang mempengaruhi putusan MK untuk menggelar PSU. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES