Politik

KPU RI: 26 Daerah Akan Gelar PSU dan Rekapitulasi Ulang Berdasarkan Putusan MK

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:55 | 75.13k
KPU menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (ANTARA
KPU menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (ANTARA
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) mengonfirmasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan 26 perkara sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU). Dari putusan tersebut, 24 daerah diwajibkan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara satu daerah harus melakukan rekapitulasi suara ulang, dan satu daerah lainnya harus memperbaiki keputusan KPU.

Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, menyatakan bahwa putusan MK ini merupakan bagian dari upaya memastikan keadilan dalam proses demokrasi.

Advertisement

“Dari 24 daerah yang akan menggelar PSU, sebanyak 14 daerah harus mengulang pemungutan suara di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), sementara sisanya hanya di beberapa TPS tertentu,” ujar Afifuddin dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Batas Waktu Pelaksanaan PSU

MK juga menetapkan batas waktu pelaksanaan PSU yang berbeda-beda untuk tiap daerah, tergantung pada kompleksitas permasalahan yang ditemukan. Beberapa daerah hanya memiliki waktu 30 hari, sementara daerah lain diberikan tenggat hingga 45 atau 60 hari untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang.

“Ada empat daerah yang PSU-nya harus dilakukan dalam 30 hari, lima daerah lainnya diberi waktu 45 hari, dan dua daerah memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan PSU,” jelas Afifuddin.

Daftar 26 Daerah yang Harus Melaksanakan PSU, Rekapitulasi Ulang, dan Perbaikan Keputusan KPU

Berikut daftar daerah yang harus mengikuti putusan MK:

  • Provinsi Papua
  • Kota Banjarbaru
  • Kota Sabang
  • Kota Palopo
  • Kabupaten Pasaman
  • Kabupaten Pesawaran
  • Kabupaten Empat Lawang
  • Kabupaten Barito Utara
  • Kabupaten Magetan
  • Kabupaten Kepulauan Talaud
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Bengkulu Selatan
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Siak
  • Kabupaten Parigi Moutong
  • Kabupaten Bangka Barat
  • Kabupaten Tasikmalaya
  • Kabupaten Banggai
  • Kabupaten Bungo
  • Kabupaten Buru
  • Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Kabupaten Mahakam Ulu
  • Kabupaten Boven Digoel
  • Kabupaten Pulau Taliabu
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Puncak Jaya

Langkah Selanjutnya

Afifuddin memastikan bahwa KPU akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Komisi II DPR RI, untuk membahas teknis pelaksanaan PSU di masing-masing daerah.

“Kami akan memastikan PSU berjalan sesuai dengan arahan MK dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku. Kesiapan logistik, sumber daya manusia, serta mekanisme pengawasan akan menjadi prioritas utama agar PSU berlangsung transparan dan adil,” tegasnya.

Keputusan MK ini menjadi bagian dari proses demokrasi yang bertujuan menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan kepala daerah. Dengan adanya PSU dan proses perbaikan lainnya, diharapkan setiap suara rakyat benar-benar dihitung dengan akurat dan tidak terjadi kecurangan dalam tahapan pemilu.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES