
TIMESINDONESIA, JAKARTA – KPU RI mengajukan usulan agar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, yang merupakan hasil sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) di 24 daerah, dilaksanakan pada hari Sabtu.
"Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan," kata Anggota KPU RI Idham Holik, ketika rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis(27/2/2025), mengutip ANTARA.
Advertisement
Menurutnya, pemilihan hari Sabtu dipilih karena sebagian besar masyarakat sedang libur, sehingga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih.
"Sebagaimana faktor sosiologis pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah sehingga memungkinkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat," ucapnya, mengutip ANTARA.
Ia menjelaskan secara rinci usulan jadwal pelaksanaan PSU yang disesuaikan dengan lima batas waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yakni 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari setelah putusan diumumkan pada Senin (24/2/2025) lalu:
1. Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025;
2. Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025;
3. Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025;
4. Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025;
5. Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.
Pada awalnya, KPU menjelaskan bahwa dari 26 perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, sebanyak 24 kasus mengharuskan pemungutan suara ulang (PSU), 1 kasus memerlukan rekapitulasi suara ulang, dan 1 lainnya terkait perbaikan keputusan KPU. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |