Politik Derap Nusantara

Kapuspen TNI: TNI Tidak Akan Ambil Alih Jabatan Sipil

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:14 | 65.38k
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa TNI tidak akan mengambil alih jabatan sipil secara tiba-tiba.

“Saya yakinkan bahwa TNI tidak akan, atau prajurit TNI tidak akan mengambil alih posisi-posisi yang memang seharusnya dikerjakan oleh teman-teman dari sipil. Kami tidak mau jadi super body (lembaga super) juga,” ujar Kristomei dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Advertisement

Lebih lanjut, Kristomei menjelaskan bahwa penempatan prajurit di jabatan sipil akan mengikuti revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang telah disetujui menjadi undang-undang oleh DPR RI.

“Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 ini justru mempertegas batasan apa yang boleh dikerjakan oleh TNI, dan mana yang tidak. Do and don't-nya jelas, garisnya sudah jelas,” katanya.

Kristomei menambahkan bahwa jika prajurit TNI ditempatkan di luar 14 kementerian/lembaga (K/L) yang diperbolehkan, maka mereka harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

Selain itu, ia menegaskan bahwa tidak ada lulusan Akademi Militer (Akmil) yang langsung ditempatkan di kementerian/lembaga.

“Tidak akan, dan ngapain juga prajurit TNI empat tahun dia dididik di Akademi Militer, tiba-tiba masuk ke kementerian. Sayang, ngapain empat tahun di sana?” katanya.

Kristomei menjelaskan bahwa penempatan prajurit TNI di luar institusinya adalah atas permintaan dari K/L yang membutuhkan prajurit dengan kemampuan manajerial.

“Mereka (K/L) menawarkan kepada TNI. TNI mengakomodasi itu, karena dalam 8 Wajib TNI, kami membantu masyarakat, mengatasi kesulitan-kesulitan rakyat di sekelilingnya,” jelasnya.

Adapun K/L yang diperbolehkan ditempati prajurit TNI pada UU TNI lama meliputi: Koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, sekretaris militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, Mahkamah Agung.

Sementara itu, revisi UU TNI menambahkan beberapa K/L baru yang dapat ditempati prajurit aktif, yaitu: pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Agung. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES